SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berhasil membongkar sekaligus menangkap kelompok pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Kelompok yang berhasil ditangkap di Banguntapan, Bantul ini menjalankan modus dengan mengeksploitasi celah sistem pada situs judol demi meraup keuntungan secara sepihak.
Adapun para pelaku melangsungkan aksinya melalui bermain judi slot dengan membuat akun-akun baru setiap hari. Hal itu digunakan untuk menguras dana dari bandar.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menuturkan bahwa aktivitas judol ini terungkap bermula dari informasi yang diterima oleh Ditintelkam Polda DIY pada Kamis (10/7/2025) lalu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul," ungkap Slamet dikutip, Rabu (6/8/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online. Mereka menggunakan empat unit komputer, yang mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi.
Kelima orang yang behasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang.
"Mereka sudah beroperasi satu tahun. Istilah mereka, mereka ini player [pemain judol]," imbuhnya.
Cari Situs Judol Promo
Baca Juga: Dari Kemenangan Kecil Jadi Bencana: Psikolog Ungkap Pola Pikir Pecandu Judi Online
Adapun tersangka RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus.
Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi tersebut.
"Dia menyiapkan link situs yang ada promosinya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online," terangnya.
Setiap karyawan diarahkan untuk mengoperasikan setidaknya 10 akun judol setiap hari.
"Kalau akun baru kemungkinan menang besar, kalau judi kan begitu biasanya, pengguna baru dibuat menang, untuk menarik para pemain itu, nanti lama-lama kekuras habis [pemain judi], bandar kan seperti itu," tandasnya.
"Karyawan bikin akun [baru]. Iya [mengakali bandar], cari [situs] yang promosi. Identitas asal saja," tambahnya.
Omzet Puluhan Juta
Berdasarkan pengakuan para pelaku, setidaknya keuntungan setiap bulan yang didapat dari mengakali sistem judol ini sebesar Rp50 juta.
"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," ujarnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Terlebih untuk mencari apakah ada keterkaitan dengan jaringan judol atau hanya sebatas menjadi pemain.
"Masih kita dalami apakah mereka benar-benar player atau lain sebagainya. Kita dalami," tegasnya.
Modus Referral Fiktif
Diketahui dalam aksinya para pelaku memanfaatkan celah sistem promosi dengan menjalankan skema referral fiktif.
"Iya boleh dikatakan itu [referral fiktif]," ucapny.
Modus ini bekerja dengan cara membuat akun-akun palsu seolah-olah ada pengguna baru yang mendaftar melalui link referensi milik pelaku sendiri atau rekan satu kelompok.
Padahal, semua akun itu dikendalikan oleh orang yang sama dan dijalankan dari satu lokasi.
Setiap akun baru yang dibuat akan memicu pemberian bonus dari situs, seperti cashback, fee referral, atau modal awal bermain.
Tak Hanya Ambil Promo tapi Ikut Judi
Sementara itu, Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa para tersangka turut melakukan aktivitas perjudian tersebut.
"Jadi memang tidak hanya mengambil keuntungan daripada fee setiap akun baru tapi dia tetap memainkan, dia tetap bermain, tidak hanya membuka akun baru," ucap Rolindo.
"Dia langsung membuka dan memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus pun dimainkan. Jadi kalau untung dia withdraw kalau gagal dia buka akun baru, terus seperti itu. Keuntung langsung disetor ke RDS," imbuhnya.
Guna mengelabui bandar, akun-akun yang telah dibuat tadi tidak hanya didaftarkan tapi juga dimainkan. Para pelaku bahkan memasang taruhan menggunakan bonus yang diperoleh.
Jika menang, hasilnya kemudian akan ditarik namun jika kalah, akun ditinggalkan lalu dibuat lagi akun baru dengan identitas fiktif lainnya.
"Akun itu dibuat satu user pemain memiliki satu hari wajib memainkan 10 akun. Jadi per hari 40 akun bermain, dan memang sudah disiapkan RDS tadi. Semua fasilitas disiapkan RDS," tuturnya.
Terkait dengan batasan minim penarikan keuntungan atau uang hasil judol itu tergantung dari masing-masing situs yang digunakan.
Selain mengamankan lima tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari dua lembar hasil cetakan lampiran bukti dokumentasi di Lokasi; dua lembar hasil cetakan lampiran bukti tangkapan layar situs/website yang bermuatan perjudian; lalu lima unit handphone dengan kartu SIM; empat unit komputer untuk menjalankan aplikasi judi online; dan satu plastik berisikan kartu SIM bekas.
Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda DIY.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik bermuatan perjudian.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal