SuaraJogja.id - Sepasang mahasiswa kampus swasta di Sleman nekat mengubur bayi mereka sendiri usai melahirkan secara diam-diam.
Motifnya diduga akibat keduanya panik setelah melahirkan bayi tersebut.
Kasubnit PPA Polresta Sleman, Ipda Arum Sari menuturkan bahwa pelaku perempuan berinisial JA (20) dan pacar laki-lakinya AGR (22). Mereka berdua merupakan warga Temanggung.
Dari keterangan pasangan tersebut, mereka melahirkan di kos AGR yang berada di Jl. Candi Gebang 2, Wedomartani, Ngemplak, Sleman.
"Motivasi [nekat mengubur bayi] syok mereka melihat bayi itu dan bayi meninggal itu kemudian dikuburkan," kata Arum saat rilis di Mapolresta Sleman, Rabu (6/8/2025).
"Mereka belum menikah dan [melahirkan] di luar pernikahan," imbuhnya.
Padahal, kata Arum, kondisi bayi lahir dengan normal dan menangis.
"Waktu dilahirkan normal menangis kemudian meninggal dikuburkan mereka berdua," tuturnya.
"Kalau menurut medis bayi hanya bertahan 1 jam setelah dilahirkan, penguburan tanggal 26 [Juli 2025]," tambahnya.
Baca Juga: Sejoli Mahasiswa di Sleman Tega Habisi Nyawa Bayi Usai Dilahirkan di Kamar Mandi
Saat ini, Arum bilang pihaknya tengah menyelidiki dugaan kekerasan terhadap bayi tersebut oleh kedua pelaku.
"Dalam keterangan medis memang ada unsur kekerasan, masih pendalaman pelaku," ujarnya.
Pasangan ini diketahui sudah menjalin hubungan selama satu setengah tahun.
Mereka berkenalan di Jogja dan kini kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman.
"Mereka dari luar Jogja, dari Temanggung. Mungkin ada chemistry ini, terus menjalin hubungan yang akhirnya sampai melahirkan seorang anak," ungkap Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit.
Matheus menuturkan bahwa kasus ini bermula dari laporan penemuan mayat bayi di Maguwoharjo beberapa waktu lalu.
Namun alih-alih menemukan pelaku pengubur mayat bayi tersebut, polisi justru menemukan sepasang kekasih yang melakukan hal serupa.
"Ini beda kasus dari yang viral. Itu penyelidikan malah menemukan yang baru," imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sprei, jaket hitam, dan kunci paralon sepanjang 30 cm yang digunakan untuk menggali kuburan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 77B jo 76B dan/atau Pasal 80 jo 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
Terkini
-
Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY
-
Bandar Judi Online Diburu, Polda DIY bakal Gandeng Ahli IT Internasional
-
Bukan Bandar! Terungkap Siapa Pelapor Kasus Judi Online yang Geger di Bantul
-
Cuma Tangkap Pemain, Bandar Judol DIY Dipertanyakan? Ini Jawaban Tegas Polisi
-
Heboh Mural One Piece di Pos Ronda Sleman jadi Sorotan: Pemuda Ungkap Keresahan Soal Negara