Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:36 WIB
Rilis kasus penelantaran bayi di Mapolresta Sleman, Rabu (6/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Sepasang mahasiswa kampus swasta di Sleman nekat mengubur bayi mereka sendiri usai melahirkan secara diam-diam.

Motifnya diduga akibat keduanya panik setelah melahirkan bayi tersebut.

Kasubnit PPA Polresta Sleman, Ipda Arum Sari menuturkan bahwa pelaku perempuan berinisial JA (20) dan pacar laki-lakinya AGR (22). Mereka berdua merupakan warga Temanggung.

Dari keterangan pasangan tersebut, mereka melahirkan di kos AGR yang berada di Jl. Candi Gebang 2, Wedomartani, Ngemplak, Sleman.

"Motivasi [nekat mengubur bayi] syok mereka melihat bayi itu dan bayi meninggal itu kemudian dikuburkan," kata Arum saat rilis di Mapolresta Sleman, Rabu (6/8/2025).

"Mereka belum menikah dan [melahirkan] di luar pernikahan," imbuhnya.

Padahal, kata Arum, kondisi bayi lahir dengan normal dan menangis.

"Waktu dilahirkan normal menangis kemudian meninggal dikuburkan mereka berdua," tuturnya.

"Kalau menurut medis bayi hanya bertahan 1 jam setelah dilahirkan, penguburan tanggal 26 [Juli 2025]," tambahnya.

Baca Juga: Sejoli Mahasiswa di Sleman Tega Habisi Nyawa Bayi Usai Dilahirkan di Kamar Mandi

Saat ini, Arum bilang pihaknya tengah menyelidiki dugaan kekerasan terhadap bayi tersebut oleh kedua pelaku.

"Dalam keterangan medis memang ada unsur kekerasan, masih pendalaman pelaku," ujarnya.

Pasangan ini diketahui sudah menjalin hubungan selama satu setengah tahun.

Mereka berkenalan di Jogja dan kini kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman.

"Mereka dari luar Jogja, dari Temanggung. Mungkin ada chemistry ini, terus menjalin hubungan yang akhirnya sampai melahirkan seorang anak," ungkap Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit.

Matheus menuturkan bahwa kasus ini bermula dari laporan penemuan mayat bayi di Maguwoharjo beberapa waktu lalu.

Namun alih-alih menemukan pelaku pengubur mayat bayi tersebut, polisi justru menemukan sepasang kekasih yang melakukan hal serupa.

"Ini beda kasus dari yang viral. Itu penyelidikan malah menemukan yang baru," imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sprei, jaket hitam, dan kunci paralon sepanjang 30 cm yang digunakan untuk menggali kuburan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 77B jo 76B dan/atau Pasal 80 jo 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More