Taufik mencontohkan, pihaknya pernah mendampingi kasus di Wadas di Purworejo, kasus warga perumahan Banten Indah Permai (BIP) di Banten dan lainnya.
"Pendampingan gratis kami berikan bagi yang layak dibela, terutama kaum miskin dan tertindas," ungkapnya.
Taufik menambahan, LBH AP Muhammadiyah tidak membatasi ruang lingkup advokasi hanya pada kasus tertentu.
Selama pihak yang didampingi berada di posisi benar dan layak dibela, pendampingan akan diberikan.
Sebut saja korban judi atau pihak yang melawan bandar.
Namun dengan catatan selama sesuai SOP dan mendapatkan kuasa resmi.
"Kami punya mekanisme seleksi perkara, dan pembiayaan banyak berasal dari zakat dan infak. Fokusnya pada masyarakat miskin atau yang benar-benar terzalimi," ungkapnya.
Selain memperluas jaringan LBH, Rakornas juga mendeklarasikan berdirinya Organisasi Advokat Muhammadiyah bernama Advokat Sang Surya Indonesia.
Organisasi ini menjadi wadah solidaritas para advokat Muhammadiyah di seluruh Indonesia, yang akan bekerja sama dengan 160 fakultas hukum Muhammadiyah untuk melahirkan advokat-advokat baru.
Baca Juga: Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?
Sinergi dengan perguruan tinggi akan mencakup pendidikan profesi advokat berbasis nilai-nilai perjuangan Persyarikatan.
Dengan demikian perluasan jangkauan pendampingan hukum di seluruh Indonesia bisa dilakukan.
"Kami tidak ingin menjadi organisasi tandingan, tapi wadah persaudaraan advokat Muhammadiyah. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara
-
Dapat Sepeda dari BRI Peduli, Mahesa Semangat ke Sekolah: Tak Lagi Mesti Jalan Kaki Saat Banjir Rob
-
Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung