Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:28 WIB
Situasi di Puskesmas Mlati II saat siswa keracunan MBG berdatangan, Rabu (13/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, meluruskan pernyataan terkait guru harus terlebih dahulu mencicipi makanan bergizi gratis (MBG) sebelum dibagikan kepada siswa.

Adapaun pernyataan Susmiarto itu disampaikan beberapa waktu lalu pascainsiden ratusan siswa SMP di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, mengalami keracunan yang diduga setelah mengonsumsi MBG.

"Pertama, saya memohon maaf. Kedua, saya ingin meluruskan bahwa sekolah dalam hal ini guru dapat ikut mengecek kelayakan MBG berdasarkan bentuk, warna, atau aroma," kata Susmiarto, dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Upaya itu, tambah Susmiarto, sebagai bentuk kehati-hatian supaya hal serupa tak lagi terulang.

"Jika menemukan MBG kurang layak, sekolah segera komunikasikan dengan penyedia," imbuhnya.

Disampikan Susmiarto, penyediaan dan penyaluran MBG dilakukan langsung oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah koordinasi langsung Badan Gizi Nasional (BGN).

Sedangkan keterlibatan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sangat terbatas.

Sehingga kejadian keracunan seperti beberapa waktu lalu memunculkan potensi risiko kewenangan.

"Terkait pengawasan dalam penyaluran, kami berusaha memaksimalkan perangkat yang ada, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, untuk mengantisipasi kasus keracunan MBG tidak lagi terjadi," tegasnya.

Baca Juga: Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya

Ia berharap koordinasi dengan BGN maupun SPPG akan lebih terbuka dan baik.

Sehingga penyediaan dan penyaluran MBG di Kabupaten Sleman dapat berlangsung aman dan lancar.

"BGN di tingkat kabupaten segera terbentuk. Harapannya, ke depan, ada standar operasional prosedur yang jelas terkait penyediaan dan penyaluran MBG kepada siswa," ujarnya.

Terkait kasus keracunan massal MBG di Kapanewon Mlati beberapa waktu lalu, Sekda menyatakan bahwa biaya pengobatan seluruh secara otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Untuk korban yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, kami pastikan difasilitasi melalui Jaring Pengaman Sosial atau JPS," ujar dia.

Load More