"Akar persoalannya meliputi kesenjangan sosial, fenomena oligarki politik, dan sikap anti-kritik yang semakin menguat di kalangan elite. Rakyat menginginkan wakil yang lebih responsif, visioner, dan punya empati," paparnya.
Nanik menambahkan, penonaktifan tidak membuat parpol mengalami kerugian berarti karena kursi di parlemen tetap aman. Sementara kemarahan rakyat hanya ditekan sesaat.
Bahkan potensi penyalahgunaan mekanisme penonaktifan bisa muncul dan menjadi celah pembungkaman terhadap kader kritis.
Hal ini dimungkinkan karena kriteria penonaktifan tidak diatur secara jelas dalam undang-undang.
"Ini berbahaya. Masyarakat Indonesia hari ini semakin cerdas. Publik bisa menilai bahwa sikap partai seperti ini hanya kosmetik belaka. Praktik penonaktifan harus transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip demokrasi internal. Jangan sampai justru dipakai untuk membungkam kader yang kritis dan pada akhirnya merugikan konstituen atau rakyat," ungkapnya.
Nanik menambahkan, rakyat berhak mendapat penjelasan dari partai politik terkait alasan penonaktifan anggotanya.
Keterbukaan sangat penting, karena anggota dewan dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditentukan ketua partai.
"Rakyat berhak tahu. Yang memilih Eko Patrio dan lainnya itu rakyat, bukan parpol. Jadi harus ada pertanggungjawaban kepada konstituen. Kalau tidak, rakyat hanya dijadikan alat untuk memilih, sementara setelahnya dianggap tidak mengerti apa-apa," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kampus Yogyakarta Geram! Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Demo Anarkis, Korban Berjatuhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!