SuaraJogja.id - Keputusan sejumlah partai politik menonaktifkan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI seperti yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni, menuai sorotan publik.
Kebijakan itu dinilai sekedar strategi politik untuk meredam kemarahan masyarakat.
"Hal itu bukan langkah yang mampu menjawab persoalan mendasar bangsa," ujar Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih di Yogyakarta, Rabu (3/9/2025).
Nanik menyebut, penonaktifan anggota dewan berbeda dengan mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW).
Menurutnya, penonaktifan hanyalah keputusan internal partai politik yang tidak diatur dalam Undang-Undang MD3 maupun UU Pemilu.
Konsekuensi dari penonaktifan tersebut, anggota yang bersangkutan kehilangan hak untuk bersuara di parlemen.
Namun secara administratif mereka tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR.
"Karenanya secara terminologi hukum, penonaktifan berbeda dengan PAW. Penonaktifan hanya keputusan politik internal parpol dan tidak diatur dalam undang-undang," ujar dia.
Kursi yang ditempati pun tidak hilang. Sebab kursi yang dimiliki dianggap sebagai aset politik partai.
Baca Juga: Kampus Yogyakarta Geram! Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Demo Anarkis, Korban Berjatuhan
Berbeda dari mekanisme PAW yang jauh lebih ketat karena diatur dalam undang-undang.
PAW hanya bisa dilakukan bila seorang anggota dewan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut kasus hukum.
"Nonaktif adalah strategi paling cepat bagi parpol. Kursi di parlemen tidak hilang, karena dianggap sebagai aset politik partai," ungkapnya.
Berbeda dengan penonaktifan, PAW dapat membuat partai kehilangan kursi di parlemen.
Karenanya langkah penonaktifan yang diambil sejumlah partai politik bukan jawaban atas tuntutan rakyat.
Ia menilai, akar persoalan jauh lebih kompleks daripada sekadar menonaktifkan individu tertentu. Sebab masalah Indonesia itu bukan sesederhana menonaktifkan anggota dewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY