Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 September 2025 | 20:24 WIB
Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) menggelar Forum Jaring Aspirasi di Rumah Makan Mertamu, Sleman, Kamis (4/9/2025). (dok.Istimewa)

Ia menyebut kematian Affan Kurniawan justru kemudian banyak dimanfaatkan oleh pihak yang ingin menunggangi aksi-aksi yang digelar selanjutnya.

"Ojol menjadi kendaraan untuk membuat kerusuhan di Indonesia. Kami mengimbau kepada seluruh mitra ojol, aktivis, mahasiswa dan elemen masyarakat lain dalam melaksanakan penyampaian aspirasinya, agar tidak terpancing provokasi untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis," ungkapnya.

Ia menilai berbagai tindakan anarkis itu justru hanya akan berpotensi mengganggu proses perjuangan. Belum lagi ketika kondisi ini diadu domba oleh pihak-pihak lain.

Desak Perlindungan Hukum Bagi Ojol

Pada kesempatan ini, Rie mendesak pemerintah untuk segera merumuskan dan mengesahkan regulasi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi ojol.

Hal itu dikarenakan selama ini para pengemudi ojol beroperasi di tengah ketidakjelasan status ketenagakerjaan dan payung hukum.

"Hingga saat ini masih belum ada UU yang secara spesifik mengatur tentang pengemudi ojol di Indonesia. Pengemudi ojol beroperasi karena ada diskresi pemerintah agar dapat menyerap tenaga kerja," tuturnya.

Rie juga menyoroti lemahnya status ketenagakerjaan dan ketidakjelasan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol.

FOYB mendorong pemerintah untuk mengambil langkah cepat dalam merumuskan dan mengesahkan regulasi terkait layanan transportasi online yang memberikan kesejahteraan bagi pengemudi ojol di Indonesia.

Baca Juga: Setelah Monjali, Giliran Pos Polisi Pingit Dilempari Bom Molotov, Apa Motif Pelaku?

Tentunya dengan melibatkan perwakilan elemen pengemudi ojol dalam perumusannya.

"Regulasi yang mengatur dan menaungi pengemudi ojol di negara lain sudah ada dan pengemudi ojol menjadi memiliki status dan payung hukum yang jelas," tandasnya.

"Kami menilai bahwa ketidakadilan sistem aplikasi transportasi daring sudah berjalan terlalu lama. Para pengemudi ingin menuntut mereka diakomodir dalam undang-undang yang mengatur kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol di Indonesia," sambungnya.

Disebutkan Rie, bahwa peran driver ojol dalam perputaran ekonomi sangat besar.

Namun sayangnya hal iyu tidak diimbangi dengan posisi hukum yang kuat.

"Kita tidak bisa terus membiarkan mereka diatur oleh sistem algoritma tanpa ada perlindungan dari negara. Ini bukan hanya soal pekerjaan. Ini hak warga negara untuk hidup layak," tegasnya.

Load More