Ia menyebut kematian Affan Kurniawan justru kemudian banyak dimanfaatkan oleh pihak yang ingin menunggangi aksi-aksi yang digelar selanjutnya.
"Ojol menjadi kendaraan untuk membuat kerusuhan di Indonesia. Kami mengimbau kepada seluruh mitra ojol, aktivis, mahasiswa dan elemen masyarakat lain dalam melaksanakan penyampaian aspirasinya, agar tidak terpancing provokasi untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis," ungkapnya.
Ia menilai berbagai tindakan anarkis itu justru hanya akan berpotensi mengganggu proses perjuangan. Belum lagi ketika kondisi ini diadu domba oleh pihak-pihak lain.
Desak Perlindungan Hukum Bagi Ojol
Pada kesempatan ini, Rie mendesak pemerintah untuk segera merumuskan dan mengesahkan regulasi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi ojol.
Hal itu dikarenakan selama ini para pengemudi ojol beroperasi di tengah ketidakjelasan status ketenagakerjaan dan payung hukum.
"Hingga saat ini masih belum ada UU yang secara spesifik mengatur tentang pengemudi ojol di Indonesia. Pengemudi ojol beroperasi karena ada diskresi pemerintah agar dapat menyerap tenaga kerja," tuturnya.
Rie juga menyoroti lemahnya status ketenagakerjaan dan ketidakjelasan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol.
FOYB mendorong pemerintah untuk mengambil langkah cepat dalam merumuskan dan mengesahkan regulasi terkait layanan transportasi online yang memberikan kesejahteraan bagi pengemudi ojol di Indonesia.
Baca Juga: Setelah Monjali, Giliran Pos Polisi Pingit Dilempari Bom Molotov, Apa Motif Pelaku?
Tentunya dengan melibatkan perwakilan elemen pengemudi ojol dalam perumusannya.
"Regulasi yang mengatur dan menaungi pengemudi ojol di negara lain sudah ada dan pengemudi ojol menjadi memiliki status dan payung hukum yang jelas," tandasnya.
"Kami menilai bahwa ketidakadilan sistem aplikasi transportasi daring sudah berjalan terlalu lama. Para pengemudi ingin menuntut mereka diakomodir dalam undang-undang yang mengatur kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol di Indonesia," sambungnya.
Disebutkan Rie, bahwa peran driver ojol dalam perputaran ekonomi sangat besar.
Namun sayangnya hal iyu tidak diimbangi dengan posisi hukum yang kuat.
"Kita tidak bisa terus membiarkan mereka diatur oleh sistem algoritma tanpa ada perlindungan dari negara. Ini bukan hanya soal pekerjaan. Ini hak warga negara untuk hidup layak," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari