- UU Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan membuat resah para tenaga medis dan dokter
- Bukannya meningkatkan pelayanan dan kualitas, tenaga medis seakan ditekan untuk mendapatkan revenue
- KPKKI menilai bahwa UU ini bisa menjadi buruk jika tidak ditangani lebih lanjut
SuaraJogja.id - Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) melayangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Amicus curiae sendiri merupakan seseorang atau lembaga organisasi yang menjadi relawan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan atas kepeduliannya terhadap suatu perkara yang terjadi.
KPKKI menyoroti berbagai masalah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua KPKKI, Wahyudi Kumorotomo, menuturkan bahwa langkah ini diambil sebab beleid tersebut dinilai justru membuka ruang besar bagi komersialisasi layanan kesehatan di Indonesia.
Dia menyebut UU Kesehatan yang awalnya digadang-gadang mampu memperbaiki sistem justru berpotensi melemahkan akses publik terhadap layanan yang seharusnya menjadi hak konstitusional setiap warga.
"Kita melihat bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang sebenarnya adalah salah satu undang-undang yang kita harapkan akan memperbaiki status kesehatan publik di Indonesia ini ternyata banyak kelemahannya," kata Wahyudi, kepad awak media, Senin (8/9/2025).
Salah satu keprihatinan utama yakni terdapat kecenderungan kuat rumah sakit vertikal yang berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan lebih diarahkan pada target pendapatan ketimbang peningkatan kualitas pelayanan.
Dari 37 rumah sakit vertikal, termasuk RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, para dokter disebut dibebankan target finansial hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Akibatnya, indikator kinerja tenaga medis lebih menekankan pada revenue dibanding pengurangan penderitaan pasien.
Baca Juga: Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Strategi Jitu Berantas Politik Uang atau Sekadar Tambal Sulam?
"Nah ini tidak terkontrol sekarang ini dengan adanya undang-undang ini. Sehingga kemudian mengakibatkan ya rumah sakit menjadi istilahnya tempat untuk hal-hal yang sifatnya komersial," ucapnya.
"Rumah sakit dan para dokter dipaksa, yang selama ini mereka menaati kode etik kedokteran bahwa dokter itu wajibnya adalah untuk tugas-tugas kemanusiaan menolong orang yang sakit sekarang dipaksa untuk mengkomersilkan berbagai macam layanan kesehatan," tambahnya.
Wahyudi menilai situasi itu semakin memperparah kondisi rumah sakit.
Ia mengkritik praktik evaluasi berbasis pendapatan yang bahkan membuat dokter dengan jumlah pasien rendah bisa dipindahkan ke daerah terpencil.
Dikendalikan Kementerian Kesehatan
Tak berhenti di situ, KPKKI turut menyoroti pergeseran wewenang kolegium pendidikan kedokteran yang kini lebih banyak dikendalikan Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi, Kasus Narkoba Naik, Ini Kondisi Keamanan Sleman 2025
-
BRI 130 Tahun: Dari Pandangan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja, ke Holding Ultra Mikro
-
2 Juta Wisatawan Diprediksi Banjiri Kota Yogyakarta, Kridosono Disiapkan Jadi Opsi Parkir Darurat
-
Wali Kota Jogja Ungkap Rahasia Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga, Mas JOS Jadi Solusi
-
Menjaga Api Kerakyatan di Tengah Pengetatan Fiskal, Alumni UGM Konsolidasi untuk Indonesia Emas