Padahal, sebelumnya lembaga itu berada di bawah institusi pendidikan tinggi dan dikelola oleh para guru besar serta pakar di bidang medis.
"Nah sekarang ini kolegium kemudian sebagian besar ditarik ke kewenangan kementerian kesehatan. Sehingga Kementerian Kesehatan dalam hal ini mengendalikan berbagai macam istilahnya rotasi dari setiap dokter spesialis di seluruh Indonesia," ungkap Wahyudi.
Persoalan lain yang dianggap membahayakan adalah program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital based PPDS).
Sistem ini dinilai menurunkan kualitas pembelajaran karena lebih mirip pelatihan teknis dibanding proses mentoring antara residen dengan konsulen.
Kondisi ini, menurutnya, berpotensi melahirkan dokter spesialis yang kurang matang secara profesional.
"Kita tidak mempersoalkan bahwa keterlibatan rumah sakit itu tetap penting tetapi kalau kemudian prosesnya untuk pendidikan diantara para dokter spesialis ini tidak betul-betul mengutamakan keahlian, mengutamakan profesionalisme nah kita menghadapi banyak persoalan," ungkapnya.
Kontroversi Pengalihan Tugas hingga STR
Wahyudi tak lupa turut mengkritisi kebijakan task shifting atau pengalihan tugas dokter.
Misalnya dalam hal ini dokter umum diperbolehkan untuk melakukan tindakan operasi di daerah minim tenaga spesialis.
Baca Juga: Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Strategi Jitu Berantas Politik Uang atau Sekadar Tambal Sulam?
Ia mencontohkan tugas itu bisa berlaku pula saat diperlukan operasi sesar bagi ibu hamil yang hendak melahirkan.
Task shifting ini berpotensi membahayakan nyawa ibu dan bayi karena kompetensi medis untuk operasi sesar seharusnya dimiliki oleh dokter obstetri dan ginekologi, bukan dokter umum.
"Membedah ibu hamil yang kemudian memang sudah saatnya melahirkan itu perlu pengetahuan sistemik perlu pengetahuan yang bukan hanya dimiliki oleh seorang dokter umum tetapi betul-betul oleh dokter obstetri dan ginekologi [Obgyn]," ucapnya.
Tak kalah kontroversial, UU Kesehatan yang baru juga memungkinkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter berlaku seumur hidup tanpa evaluasi.
KPKKI menilai aturan itu berisiko menurunkan standar kompetensi dokter karena menghapus mekanisme resertifikasi yang penting bagi pembaruan ilmu medis.
Ditambahkan Wahyudi, ada pula isu soal masuknya dokter asing ke Indonesia yang turut dianggap sebagai ancaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh