Padahal, sebelumnya lembaga itu berada di bawah institusi pendidikan tinggi dan dikelola oleh para guru besar serta pakar di bidang medis.
"Nah sekarang ini kolegium kemudian sebagian besar ditarik ke kewenangan kementerian kesehatan. Sehingga Kementerian Kesehatan dalam hal ini mengendalikan berbagai macam istilahnya rotasi dari setiap dokter spesialis di seluruh Indonesia," ungkap Wahyudi.
Persoalan lain yang dianggap membahayakan adalah program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital based PPDS).
Sistem ini dinilai menurunkan kualitas pembelajaran karena lebih mirip pelatihan teknis dibanding proses mentoring antara residen dengan konsulen.
Kondisi ini, menurutnya, berpotensi melahirkan dokter spesialis yang kurang matang secara profesional.
"Kita tidak mempersoalkan bahwa keterlibatan rumah sakit itu tetap penting tetapi kalau kemudian prosesnya untuk pendidikan diantara para dokter spesialis ini tidak betul-betul mengutamakan keahlian, mengutamakan profesionalisme nah kita menghadapi banyak persoalan," ungkapnya.
Kontroversi Pengalihan Tugas hingga STR
Wahyudi tak lupa turut mengkritisi kebijakan task shifting atau pengalihan tugas dokter.
Misalnya dalam hal ini dokter umum diperbolehkan untuk melakukan tindakan operasi di daerah minim tenaga spesialis.
Baca Juga: Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Strategi Jitu Berantas Politik Uang atau Sekadar Tambal Sulam?
Ia mencontohkan tugas itu bisa berlaku pula saat diperlukan operasi sesar bagi ibu hamil yang hendak melahirkan.
Task shifting ini berpotensi membahayakan nyawa ibu dan bayi karena kompetensi medis untuk operasi sesar seharusnya dimiliki oleh dokter obstetri dan ginekologi, bukan dokter umum.
"Membedah ibu hamil yang kemudian memang sudah saatnya melahirkan itu perlu pengetahuan sistemik perlu pengetahuan yang bukan hanya dimiliki oleh seorang dokter umum tetapi betul-betul oleh dokter obstetri dan ginekologi [Obgyn]," ucapnya.
Tak kalah kontroversial, UU Kesehatan yang baru juga memungkinkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter berlaku seumur hidup tanpa evaluasi.
KPKKI menilai aturan itu berisiko menurunkan standar kompetensi dokter karena menghapus mekanisme resertifikasi yang penting bagi pembaruan ilmu medis.
Ditambahkan Wahyudi, ada pula isu soal masuknya dokter asing ke Indonesia yang turut dianggap sebagai ancaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik