SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemisahan antara pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029. Dalam amar putusannya, MK memberikan tenggat waktu pelaksanaan pemisahan tersebut, yakni paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
Namun, apakah pemisahan jadwal Pemilu ini bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi praktik politik uang?
Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), sebagai pihak pemohon dalam perkara ini, memberikan pandangannya.
Baca Juga: KPU Sebut DIY Peringkat Pertama Terkait Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu
Menurut peneliti Perludem, Haykal, pemisahan jadwal Pemilu nasional dan lokal tidak serta merta mampu menghentikan politik uang secara langsung.
Meski demikian, Haykal menilai adanya jeda waktu antara dua jenis pemilu ini bisa dimanfaatkan untuk membangun ruang edukasi politik yang lebih efektif.
Masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memahami bahaya politik uang serta menjadi pemilih yang lebih rasional.
“Pendidikan politik kepada masyarakat seharusnya tidak terbatas pada masa menjelang pemilu lima tahunan saja. Dengan adanya jarak dua hingga dua setengah tahun antara Pemilu nasional dan lokal, diharapkan proses pendidikan politik bisa berjalan lebih matang. Masyarakat juga perlahan dapat meninggalkan pola pikir pragmatis dan transaksional dalam memilih calon,” jelas Haykal saat diwawancarai Suara.com, Rabu (2/7/2025).
Dampak positif lainnya, lanjut Haykal, dapat terlihat dalam proses kaderisasi partai politik.
Baca Juga: Menkokumham Sebut MK Berpotensi MK Batalkan Parliamentary Threshold, Ini Dampaknya Bila Terjadi
Dengan waktu yang lebih panjang, proses seleksi calon legislatif bisa dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkualitas.
“Kaderisasi politik harus berjenjang dan berbasis meritokrasi, sehingga calon legislatif yang maju benar-benar berasal dari proses yang selektif dan terstruktur,” tambahnya.
Berkaca pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, masyarakat dihadapkan dengan banyaknya surat suara, sehingga minim waktu untuk mengenali dan meneliti calon yang akan dipilih.
"Bayangkan saja, pada Pemilu 2024 terdapat 18 partai politik. Artinya, masyarakat harus menyaring sekitar 180 calon legislatif. Ini membuat publik cenderung enggan mencari informasi lebih dalam, sehingga berpotensi menjadi celah masuknya praktik politik uang," ungkap Haykal.
Kebingungan masyarakat dalam memilih akibat terlalu banyaknya pilihan calon membuka peluang terjadinya praktik politik transaksional.
Haykal menjelaskan bahwa kondisi ini menyebabkan masyarakat lebih cenderung memilih berdasarkan imbalan materi, bukan visi-misi atau rekam jejak kandidat.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
Terkini
-
Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi Penuh, Sementara Masih Tanpa Tarif
-
Ditertibkan demi Sumbu Filosofi, Kridosono Kini Bebas Reklame Raksasa
-
Ledakan 3 Kali, Sumur Bau BBM, Warga Yogyakarta Tolak Mentah-Mentah SPBU Letjen Suprapto Beroperasi
-
Niat Ujian di UGM Berujung Nestapa: Remaja Bandung Kemalingan di Masjid Sleman
-
PSIM Resmi Ajukan Stadion Maguwoharjo, Bupati Sleman: "Koordinasi! Jangan Sampai Ada Masalah"