SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemisahan antara pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029. Dalam amar putusannya, MK memberikan tenggat waktu pelaksanaan pemisahan tersebut, yakni paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
Namun, apakah pemisahan jadwal Pemilu ini bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi praktik politik uang?
Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), sebagai pihak pemohon dalam perkara ini, memberikan pandangannya.
Menurut peneliti Perludem, Haykal, pemisahan jadwal Pemilu nasional dan lokal tidak serta merta mampu menghentikan politik uang secara langsung.
Meski demikian, Haykal menilai adanya jeda waktu antara dua jenis pemilu ini bisa dimanfaatkan untuk membangun ruang edukasi politik yang lebih efektif.
Masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memahami bahaya politik uang serta menjadi pemilih yang lebih rasional.
“Pendidikan politik kepada masyarakat seharusnya tidak terbatas pada masa menjelang pemilu lima tahunan saja. Dengan adanya jarak dua hingga dua setengah tahun antara Pemilu nasional dan lokal, diharapkan proses pendidikan politik bisa berjalan lebih matang. Masyarakat juga perlahan dapat meninggalkan pola pikir pragmatis dan transaksional dalam memilih calon,” jelas Haykal saat diwawancarai Suara.com, Rabu (2/7/2025).
Dampak positif lainnya, lanjut Haykal, dapat terlihat dalam proses kaderisasi partai politik.
Baca Juga: KPU Sebut DIY Peringkat Pertama Terkait Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu
Dengan waktu yang lebih panjang, proses seleksi calon legislatif bisa dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkualitas.
“Kaderisasi politik harus berjenjang dan berbasis meritokrasi, sehingga calon legislatif yang maju benar-benar berasal dari proses yang selektif dan terstruktur,” tambahnya.
Berkaca pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, masyarakat dihadapkan dengan banyaknya surat suara, sehingga minim waktu untuk mengenali dan meneliti calon yang akan dipilih.
"Bayangkan saja, pada Pemilu 2024 terdapat 18 partai politik. Artinya, masyarakat harus menyaring sekitar 180 calon legislatif. Ini membuat publik cenderung enggan mencari informasi lebih dalam, sehingga berpotensi menjadi celah masuknya praktik politik uang," ungkap Haykal.
Kebingungan masyarakat dalam memilih akibat terlalu banyaknya pilihan calon membuka peluang terjadinya praktik politik transaksional.
Haykal menjelaskan bahwa kondisi ini menyebabkan masyarakat lebih cenderung memilih berdasarkan imbalan materi, bukan visi-misi atau rekam jejak kandidat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi
-
Wali Kota Yogyakarta Identifikasi Belasan Daycare Layak untuk Relokasi Korban Little Aresha