SuaraJogja.id - Pemerintah mendapat sorotan karena dinilai belum sepenuhnya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengatur kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, khususnya pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai seharusnya ketetapan MK tersebut mulai diberlakukan pada SPMB 2025 yang saat ini sedang berjalan.
"Namun, regulasi SPMB 2025 belum secara tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk menanggung biaya pendidikan bagi siswa di sekolah swasta," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Jumat (20/6/2025).
Menurut Ubaid, aturan dalam SPMB 2025 masih membuka peluang ketidakadilan bagi siswa yang tidak lolos ke sekolah negeri.
Padahal, berdasarkan putusan MK tentang tafsir Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, negara memiliki kewajiban untuk menjamin akses pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Ubaid menambahkan bahwa dalam aturan SPMB 2025, pemerintah daerah hanya disebutkan dapat memberikan bantuan pendidikan, bukan wajib membiayai secara penuh.
Hal ini dianggap menunjukkan rendahnya komitmen politik pemerintah dalam melindungi hak anak atas pendidikan yang setara.
"Kalau hanya memberikan bantuan, itu sudah dilakukan pada periode sebelumnya dan sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Pemerintah harus menanggung seluruh biaya pendidikan, bukan sekadar bantuan parsial," tegas Ubaid.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Pusing Daerah: Sekolah Gratis Impian atau Mimpi?
Oleh karena itu, frasa 'tanpa dipungut biaya' dalam Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas harus diwujudkan secara menyeluruh dan konkret.
Pemerintah Masih Proses Tindak Lanjut Putusan MK
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap tindak lanjut terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa pemerintah memerlukan rapat tingkat menteri (RTM) untuk membahas kebijakan ini karena melibatkan banyak kementerian serta pemangku kepentingan terkait.
"Kami akan segera mengoordinasikan rapat tingkat menteri dalam waktu dekat," ujar Pratikno saat ditemui di Kantor PMK, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025 kemarin.
Ia menambahkan bahwa masing-masing kementerian saat ini tengah mempersiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, khususnya dalam hal memperluas akses pendidikan dasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal