SuaraJogja.id - Pemerintah mendapat sorotan karena dinilai belum sepenuhnya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengatur kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, khususnya pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai seharusnya ketetapan MK tersebut mulai diberlakukan pada SPMB 2025 yang saat ini sedang berjalan.
"Namun, regulasi SPMB 2025 belum secara tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk menanggung biaya pendidikan bagi siswa di sekolah swasta," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Jumat (20/6/2025).
Menurut Ubaid, aturan dalam SPMB 2025 masih membuka peluang ketidakadilan bagi siswa yang tidak lolos ke sekolah negeri.
Padahal, berdasarkan putusan MK tentang tafsir Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, negara memiliki kewajiban untuk menjamin akses pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Ubaid menambahkan bahwa dalam aturan SPMB 2025, pemerintah daerah hanya disebutkan dapat memberikan bantuan pendidikan, bukan wajib membiayai secara penuh.
Hal ini dianggap menunjukkan rendahnya komitmen politik pemerintah dalam melindungi hak anak atas pendidikan yang setara.
"Kalau hanya memberikan bantuan, itu sudah dilakukan pada periode sebelumnya dan sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Pemerintah harus menanggung seluruh biaya pendidikan, bukan sekadar bantuan parsial," tegas Ubaid.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Pusing Daerah: Sekolah Gratis Impian atau Mimpi?
Oleh karena itu, frasa 'tanpa dipungut biaya' dalam Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas harus diwujudkan secara menyeluruh dan konkret.
Pemerintah Masih Proses Tindak Lanjut Putusan MK
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap tindak lanjut terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa pemerintah memerlukan rapat tingkat menteri (RTM) untuk membahas kebijakan ini karena melibatkan banyak kementerian serta pemangku kepentingan terkait.
"Kami akan segera mengoordinasikan rapat tingkat menteri dalam waktu dekat," ujar Pratikno saat ditemui di Kantor PMK, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025 kemarin.
Ia menambahkan bahwa masing-masing kementerian saat ini tengah mempersiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, khususnya dalam hal memperluas akses pendidikan dasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa