SuaraJogja.id - Pemerintah mendapat sorotan karena dinilai belum sepenuhnya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengatur kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, khususnya pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai seharusnya ketetapan MK tersebut mulai diberlakukan pada SPMB 2025 yang saat ini sedang berjalan.
"Namun, regulasi SPMB 2025 belum secara tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk menanggung biaya pendidikan bagi siswa di sekolah swasta," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Jumat (20/6/2025).
Menurut Ubaid, aturan dalam SPMB 2025 masih membuka peluang ketidakadilan bagi siswa yang tidak lolos ke sekolah negeri.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Pusing Daerah: Sekolah Gratis Impian atau Mimpi?
Padahal, berdasarkan putusan MK tentang tafsir Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, negara memiliki kewajiban untuk menjamin akses pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Ubaid menambahkan bahwa dalam aturan SPMB 2025, pemerintah daerah hanya disebutkan dapat memberikan bantuan pendidikan, bukan wajib membiayai secara penuh.
Hal ini dianggap menunjukkan rendahnya komitmen politik pemerintah dalam melindungi hak anak atas pendidikan yang setara.
"Kalau hanya memberikan bantuan, itu sudah dilakukan pada periode sebelumnya dan sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Pemerintah harus menanggung seluruh biaya pendidikan, bukan sekadar bantuan parsial," tegas Ubaid.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ngotot Sekolah Jam 6 Pagi, Komisi X DPR: Jangan Sampai Korbankan Siswa
Oleh karena itu, frasa 'tanpa dipungut biaya' dalam Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas harus diwujudkan secara menyeluruh dan konkret.
Pemerintah Masih Proses Tindak Lanjut Putusan MK
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap tindak lanjut terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa pemerintah memerlukan rapat tingkat menteri (RTM) untuk membahas kebijakan ini karena melibatkan banyak kementerian serta pemangku kepentingan terkait.
"Kami akan segera mengoordinasikan rapat tingkat menteri dalam waktu dekat," ujar Pratikno saat ditemui di Kantor PMK, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025 kemarin.
Ia menambahkan bahwa masing-masing kementerian saat ini tengah mempersiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, khususnya dalam hal memperluas akses pendidikan dasar.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Konflik Iran-Israel Berikan Dampak, Indonesia Siapkan Pasar Ekspor Baru, Eropa Jadi Incaran Utama
-
ARTJOG 2025: Motif Amalan, Ketika Seni jadi Aksi Nyata untuk Lingkungan dan Sosial
-
7 Periode Mengabdi, Anggota DPRD DIY Ini Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Kesejahteraan Sosial
-
Pendidikan Gratis hanya Mimpi? Pemerintah Dinilai Belum Serius Tindak Lanjuti Putusan MK
-
Usia Harapan Hidup Capai 75 Tahun, Pemkab Sleman Komitmen Dorong Peningkatan Kesejahteraan Lansia