SuaraJogja.id - Polemik tunjangan DPR RI yang akhirnya resmi dipangkas atas tuntutan "17+8" yang disuarakan masyarakat akhirnya menyeret perhatian publik terhadap DPRD di tingkat daerah.
Di DIY, anggota DPRD ternyata juga mendapatkan tunjangan, termasuk yang nominal tidak sedikit meski tak sebesar DPR RI.
"Semua sesuai dengan aturan undang-undang. Bukan hanya DPR RI, DPRD pun mendapatkan hak itu. Jadi, semua anggota dewan di Indonesia, baik pusat maupun daerah, memiliki hak yang sama, tergantung jabatan," papar Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismoyo saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Dari seluruh tunjangan yang didapat DPRD DIY, tunjangan perumahan memang yang paling besar jumlahnya.
Merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019, yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27,5 juta per bulan.
Tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD Rp 22,9 juta per bulan. Sedangkan anggota DPRD mendapatkan Rp 20,6 juta per bulan.
"Tunjangan perumahan resmi sesuai dengan yang diatur di pergub. Itu dihitung per bulan," jelasnya.
Tunjangan perumahan ini memang menjadi yang paling besar dibandingkan tunjangan lain.
Skema ini sejak awal dimaksudkan untuk mengganti biaya kontrak rumah bagi anggota dewan yang berdomisili di luar kota.
Baca Juga: RSUP Sardjito Pulangkan Korban Ricuh Polda DIY, Termasuk Polisi, Ini Kondisi Terakhir Mereka
"Kalau memang semua pengeluaran didasarkan atas bukti, mungkin lebih enak dan transparan. Karena sekarang seakan-akan sudah melekat jadi tunjangan," paparnya.
Selain tunjangan perumahan, tunjangan transportasi yang didapat anggota DPRD DIY cukup besar.
Sesuai Peraturan Gubernur DIY nomor 77 tahun 2024 perubahan atas Pergub Nomor 52 tahun 2017, tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD DIY sebesar Rp 22,5 juta, Wakil Ketua Rp 19,5 juta dan anggota mendapatkan Rp 17, juta.
Terkait kemungkinan penghapusan tunjangan DPRD DIY laiknya di tingkat DPR RI, Yudi mengatakan DPRD DIY hanya bisa menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
DPRD DIY masih menunggu aturan baru untuk mengatur ulang besaran tunjangan yang baru.
Apabila terdapat perubahan undang-undang yang diundangkan secara nasional untuk mengurangi tunjangan perumahan dari pusat maka dimungkinkan pun sampai DPRD Provinsi atau Kota/Kabupaten yang juga akan berubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Jelang COP31, Jaringan Orang Muda Kritik Eksploitasi Alam di Jogja, Rakyat yang Tanggung Akibatnya
-
Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap
-
Bukti Negara Hadir Tingkatkan Kesehatan Masyarakat: Program CKG Sudah Deteksi Medis 105 Juta Orang
-
Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi