Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 September 2025 | 18:44 WIB
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian memberi keterangan dalam rilis bom molotov di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]

"Saat kita melakukan penggerebekan di rumahnya, yang bersangkutan memang sudah melarikan diri," ujarnya.

ARS diketahui melarikan diri ke daerah Kalasan dan bersembunyi di rumah temannya.

Meski sempat lolos dari penggerebekan, polisi tidak gegabah.

Mereka memilih melakukan pendekatan persuasif melalui keluarga. Salah satunya melalui pacar dari pelaku.

"Lalu kita lakukan intervensi-intervensi terhadap keluarganya untuk yang bersangkutan menyerahkan diri. Akhirnya yang bersangkutan dipancing sama pacarnya untuk dijemput dan dibawa ke rumahnya," tandasnya.

Begitu tiba di rumah, polisi yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan. "

Selain ARS, polisi juga menangkap DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul, yang berperan membantu menyiapkan botol molotov.

Kini keduanya ditahan di Polresta Yogyakarta dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Polisi Tak Ikut Aksi Berujung Ricuh di Polda DIY

Load More