"Saat kita melakukan penggerebekan di rumahnya, yang bersangkutan memang sudah melarikan diri," ujarnya.
ARS diketahui melarikan diri ke daerah Kalasan dan bersembunyi di rumah temannya.
Meski sempat lolos dari penggerebekan, polisi tidak gegabah.
Mereka memilih melakukan pendekatan persuasif melalui keluarga. Salah satunya melalui pacar dari pelaku.
"Lalu kita lakukan intervensi-intervensi terhadap keluarganya untuk yang bersangkutan menyerahkan diri. Akhirnya yang bersangkutan dipancing sama pacarnya untuk dijemput dan dibawa ke rumahnya," tandasnya.
Begitu tiba di rumah, polisi yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan. "
Selain ARS, polisi juga menangkap DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul, yang berperan membantu menyiapkan botol molotov.
Kini keduanya ditahan di Polresta Yogyakarta dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Polisi Tak Ikut Aksi Berujung Ricuh di Polda DIY
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan