- Pemkab Gunungkidul menggabungkan beberapa OPD menjadi satu
- Hal itu telah diatur di Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Penggabungan OPD ini dilakukan pada 2026 mendatang
SuaraJogja.id - Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dipastikan mengalami perubahan mulai tahun depan.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul, Ajie Saksono, menjelaskan bahwa Perda tersebut sebenarnya telah resmi disahkan sejak akhir Juli lalu.
Aturan baru ini sekaligus menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang selama ini menjadi acuan dalam pengaturan OPD di Gunungkidul.
Dalam beleid baru tersebut, sejumlah OPD akan dihapus karena digabung dengan instansi lain.
Misalnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan dilebur ke dalam Dinas Pertanian dan Pangan.
Hasil peleburan ini akan melahirkan nomenklatur baru dengan nama Dinas Pertanian, Peternakan, dan Pangan.
Tidak hanya itu, Dinas Pemuda dan Olahraga juga akan digabung dengan Dinas Pariwisata.
Hasilnya, OPD baru akan bernama Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
Meski regulasi sudah terbit, Ajie menegaskan implementasi struktur anyar tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.
"Struktur OPD baru di Pemkab Gunungkidul baru efektif diberlakukan tahun depan," ujar Ajie dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, perubahan belum bisa dilaksanakan karena saat ini masih berada di tahun anggaran berjalan.
Semua kegiatan yang sudah disusun harus tetap dijalankan dan diselesaikan sesuai perencanaan hingga akhir tahun.
Lebih jauh, Ajie menambahkan bahwa setelah Perda No.5/2025 disahkan, masih ada aturan turunan yang wajib disiapkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, fokus utama Pemkab adalah merampungkan penyusunan peraturan tersebut.
"Sebelum tutup tahun, Perbup sebagai turunan dari Perda No.5/2025 harus sudah rampung. Saat ini prosesnya masih berjalan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Rismiyadi, membenarkan rencana penggabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ke dalam OPD yang dipimpinnya.
Namun, ia menekankan bahwa teknis pelaksanaannya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Bupati.
Untuk saat ini, kedua dinas masih berjalan secara terpisah hingga ada instruksi resmi terkait implementasi peleburan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Setelah Pandemi, Malioboro Kembali Bergemuruh: Pencak Malioboro Festival ke-8 Bawa Semangat Persaudaraan
-
Mahasiswa Wajib Tahu, 3 Tools AI Gratis Bikin Presentasi Unik Tanpa Ribet
-
Ironi di Sleman, Diduga Kejahatan Jalanan, Ternyata... Kisah Pilu 3 Remaja Korban
-
DANA Kaget: Cara Dapat Saldo Gratis dan 3 Link Aktif DANA Gratis untuk Diklaim
-
Wisatawan Asing Mundur, Saatnya Fokus Domestik! Pakar Minta Pemerintah Ubah Strategi Pariwisata