- Pemkab Gunungkidul menggabungkan beberapa OPD menjadi satu
- Hal itu telah diatur di Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Penggabungan OPD ini dilakukan pada 2026 mendatang
SuaraJogja.id - Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dipastikan mengalami perubahan mulai tahun depan.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul, Ajie Saksono, menjelaskan bahwa Perda tersebut sebenarnya telah resmi disahkan sejak akhir Juli lalu.
Aturan baru ini sekaligus menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang selama ini menjadi acuan dalam pengaturan OPD di Gunungkidul.
Dalam beleid baru tersebut, sejumlah OPD akan dihapus karena digabung dengan instansi lain.
Misalnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan dilebur ke dalam Dinas Pertanian dan Pangan.
Hasil peleburan ini akan melahirkan nomenklatur baru dengan nama Dinas Pertanian, Peternakan, dan Pangan.
Tidak hanya itu, Dinas Pemuda dan Olahraga juga akan digabung dengan Dinas Pariwisata.
Hasilnya, OPD baru akan bernama Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
Meski regulasi sudah terbit, Ajie menegaskan implementasi struktur anyar tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.
"Struktur OPD baru di Pemkab Gunungkidul baru efektif diberlakukan tahun depan," ujar Ajie dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, perubahan belum bisa dilaksanakan karena saat ini masih berada di tahun anggaran berjalan.
Semua kegiatan yang sudah disusun harus tetap dijalankan dan diselesaikan sesuai perencanaan hingga akhir tahun.
Lebih jauh, Ajie menambahkan bahwa setelah Perda No.5/2025 disahkan, masih ada aturan turunan yang wajib disiapkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, fokus utama Pemkab adalah merampungkan penyusunan peraturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata
-
Pasar Beringharjo Diserbu Pengunjung saat Nataru, Belanja Batik dan Cicip Kuliner Jadi Favorit
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu
-
Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera Gembira Dapat Trauma Healing dari BRI
-
5 Pasar Tradisional Estetik di Jogja yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun