Hal itu usai majelis hakim mempelajari secara saksama, hakim menilai uraian dakwaan jaksa sudah cermat, jelas, dan lengkap.
Semua unsur tindak pidana sudah dicantumkan, termasuk cara perbuatan dilakukan, waktu kejadian, serta tempat perkara.
Dengan demikian, syarat materiil dakwaan dianggap terpenuhi.
Hakim menyatakan, berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan (2) KUHAP, eksepsi yang tidak dapat diterima membuat pemeriksaan perkara harus tetap dilanjutkan.
Putusan sela itu juga memutuskan bahwa biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dibacakan.
"Menimbang bahwa oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," ucap majelis hakim.
Dengan adanya putusan sela ini, agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi yang akan digelar pekan depan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa, 23 September 2025 pekan depan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani mengungkap bahwa pihaknya telah menyiapkan setidaknya 10 saksi.
Baca Juga: Sidang Perdana BMW Maut Jalan Palagan, Pengacara Siapkan Eksepsi, Tanggapi Dakwaan JPU
"Semua ada 10 saksi, 3 ahli, untuk termin pertama kita menghadirkan 5 saksi," ucap Rahajeng.
Keluarga Christiano Minta Maaf
Kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi ini sempat jadi sorotan publik.
Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan memohon maaf atas insiden yang merenggut anak semata wayang Meiliana itu.
"Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan," ujar Setia Budi Tarigan kepada Suara.com.
Tak hanya mendatangi Christiano, Setia Budi juga beranjak ke RS Bhayangkara untuk memberi penghormatan kepada almarhum ketika insiden terjadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta