- Kasus kecelakaan BMW maut di Sleman kembali dilanjutkan
- Eksepsi terdakwa, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan ditolak majelis hakim
- Keluarga Christiano ikut berbelasungkawa dan meminta maaf atas insiden yang menewaskan Argo
SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang perkara kecelakaan yang melibatkan mobil BMW dan tewasnya mahasiswa UGM.
Sidang perkara pidana dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (16/9/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima seluruh nota keberatan yang diajukan.
Adapun salah satu pokok eksepsi dari tim penasihat hukum adalah kesalahan penulisan nama dalam surat dakwaan.
Jaksa penuntut umum menuliskan nama terdakwa 'Pengindahen', padahal yang benar adalah 'Pengidahen'.
Menurut penasihat hukum, kekeliruan itu menunjukkan dakwaan tidak teliti dan seharusnya batal demi hukum.
Namun majelis hakim berpandangan berbeda. Hakim menilai kekeliruan pengetikan nama tidak membuat dakwaan menjadi tidak sah.
Pasalnya identitas lengkap terdakwa sudah tercantum dengan benar dalam dokumen.
Baca Juga: Sidang Perdana BMW Maut Jalan Palagan, Pengacara Siapkan Eksepsi, Tanggapi Dakwaan JPU
Terdakwa sendiri juga telah mengakui identitas tersebut saat pembacaan dakwaan sebelumnya.
"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan putusan sela di PN Sleman.
Selain soal nama, penasihat hukum sebelumnya turut mempermasalahkan materi dakwaan yang dianggap tidak jelas.
Mereka menilai jaksa tidak teliti dalam menguraikan setiap unsur delik.
Termasuk menyoroti tidak merinci penyebab kematian korban. Menurut kuasa hukum, hal itu membuat dakwaan tidak lengkap.
Namun, majelis hakim kembali tidak menerima dalil dari eksepsi tersebut.
Hal itu usai majelis hakim mempelajari secara saksama, hakim menilai uraian dakwaan jaksa sudah cermat, jelas, dan lengkap.
Semua unsur tindak pidana sudah dicantumkan, termasuk cara perbuatan dilakukan, waktu kejadian, serta tempat perkara.
Dengan demikian, syarat materiil dakwaan dianggap terpenuhi.
Hakim menyatakan, berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan (2) KUHAP, eksepsi yang tidak dapat diterima membuat pemeriksaan perkara harus tetap dilanjutkan.
Putusan sela itu juga memutuskan bahwa biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dibacakan.
"Menimbang bahwa oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," ucap majelis hakim.
Dengan adanya putusan sela ini, agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi yang akan digelar pekan depan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa, 23 September 2025 pekan depan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani mengungkap bahwa pihaknya telah menyiapkan setidaknya 10 saksi.
"Semua ada 10 saksi, 3 ahli, untuk termin pertama kita menghadirkan 5 saksi," ucap Rahajeng.
Keluarga Christiano Minta Maaf
Kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi ini sempat jadi sorotan publik.
Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan memohon maaf atas insiden yang merenggut anak semata wayang Meiliana itu.
"Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan," ujar Setia Budi Tarigan kepada Suara.com.
Tak hanya mendatangi Christiano, Setia Budi juga beranjak ke RS Bhayangkara untuk memberi penghormatan kepada almarhum ketika insiden terjadi
Setelah bertemu penjaga kos Argo yang saat itu mendampingi almarhum, Setia Budi juga bertemu dengan ibunda Argo, Meiliana untuk berbelasungkawa.
Keluarga Setia Budi juga membantu mengurus pengantaran serta pemakaman Argo di rumahnya yang ada di Cilodong, Depok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Gunung Merapi Luncurkan 9 Kali Awan Panas Sejak kemarin, Jarak Terjauh Capai 2,5 Kilometer
-
Paku Buwono XIII Wafat: Prosesi Pemakaman Raja di Imogiri Akan Digelar dengan Adat Sakral
-
Sleman Darurat Stunting: 4 Kecamatan Ini Jadi Sorotan Utama di 2025
-
3 Link Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Buruan Klaim DANA Kaget Sekarang
-
Dibalik Keindahan Batik Giriloyo: Ancaman Bahan Kimia dan Solusi Para Perempuan Pembatik