Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 17 September 2025 | 17:24 WIB
Ahmad Dofiri mantan Kapolda DIY yang dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian. (YouTube)

Peran Dofiri dalam kasus ini menegaskan integritas dan ketegasannya dalam menegakkan aturan, bahkan terhadap perwira tinggi sekalipun, yang menjadikannya figur yang dipercaya untuk menjadi penasihat dalam reformasi di tubuh kepolisian ke depan.

Sebelum memimpin sidang etik, Dofiri juga sempat menginterogasi Bharada Richard Eliezer, salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut, saat ia menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.

Penasihat Khusus Presiden: Menuju Reformasi Polri yang Lebih Baik

Pada 17 September 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.

Jabatan baru ini merupakan posisi strategis yang dibentuk di era pemerintahan Presiden Prabowo, menyoroti urgensi reformasi institusi kepolisian.

Dalam posisi barunya ini, Ahmad Dofiri mengemban tugas krusial untuk memberikan masukan dan saran kepada Presiden terkait arah kebijakan di bidang keamanan nasional, ketertiban masyarakat, serta pembenahan fundamental di internal Polri.

Reformasi Polri yang dimaksud meliputi berbagai aspek, mulai dari peningkatan profesionalisme, penegakan disiplin, transparansi, akuntabilitas, hingga perbaikan pelayanan publik.

Dengan latar belakang pengalaman dan prestasinya, Dofiri diharapkan mampu merumuskan strategi dan program yang komprehensif untuk mewujudkan Polri yang lebih baik, sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat.

Peran ini menjadi tantangan sekaligus kesempatan baginya untuk meninggalkan warisan reformasi yang signifikan bagi Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Polisi Tak Ikut Aksi Berujung Ricuh di Polda DIY

Load More