- Aturan Single ID untuk 1 akun 1 media sosial diluruskan Nezar Patria
- Single ID sendiri hanya menjadi induk data dan warga masih bisa membuat akun medsos lebih dari 1
- Single ID direncanakan untuk menekan penyebaran berita hoaks dari akun tidak jelas
SuaraJogja.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meluruskan polemik wacana satu orang satu akun media sosial (medsos).
Nezar bilang bahwa wacana tersebut bukan soal membatasi jumlah akun medsos pengguna.
Melainkan terkait penerapan verifikasi single ID dalam tata kelola data digital.
"Jadi ini ada yang perlu diklarifikasi ya, satu akun, satu medsos, ini mungkin maksudnya adalah kejelasan dalam soal registrasi yang menggunakan single ID," kata Nezar saat ditemui wartawan di MM FEB UGM, Kamis (18/9/2025).
Dipaparkan Nezar, usulan tentang single ID sendiri sejatinya sudah lama dicanangkan dalam kerangka tata kelola data di Indonesia.
Regulasi mengenai hal itu pun, kata Nezar sudah ada bersama dengan kebijakan lain soal data governance mulai dari Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga identitas kependudukan digital (IKD).
"Tentang single ID sendiri itu kita bisa lihat di Permen Kemendagri untuk identitas kependudukan digital, IKD atau yang disebut juga dengan digital ID itu ya. Ini juga single ID," ungkapnya.
Nezar menyebut penggunaan single ID atau digital ID itu justru memungkinkan masyarakat memiliki lebih dari satu akun media sosial, asalkan autentikasi dan verifikasi datanya jelas.
"Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah. Dia mau punya akun medsos 1 atau 2 atau 3 sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan," tandasnya.
Baca Juga: Kemkomdigi Gaet Orang Tua dan Pakar Susun Aturan Medsos untuk Anak
Cegah Maraknya Konten Negatif
Menurut Nezar, langkah ini memang penting untuk mencegah maraknya konten negatif. Mulai dari hoaks hingga kejahatan digital, yang kerap menyebar tanpa pertanggungjawaban.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital dengan kebijakan tersebut.
"Jadi tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif," tutur Nezar.
"Gunanya untuk mencegah konten-konten negatif itu menyebar luar biasa gitu tanpa ada pertanggungjawaban," tegas dia.
Contohkan Penggunaan SIM Card
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha
-
Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam