- Aturan Single ID untuk 1 akun 1 media sosial diluruskan Nezar Patria
- Single ID sendiri hanya menjadi induk data dan warga masih bisa membuat akun medsos lebih dari 1
- Single ID direncanakan untuk menekan penyebaran berita hoaks dari akun tidak jelas
SuaraJogja.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meluruskan polemik wacana satu orang satu akun media sosial (medsos).
Nezar bilang bahwa wacana tersebut bukan soal membatasi jumlah akun medsos pengguna.
Melainkan terkait penerapan verifikasi single ID dalam tata kelola data digital.
"Jadi ini ada yang perlu diklarifikasi ya, satu akun, satu medsos, ini mungkin maksudnya adalah kejelasan dalam soal registrasi yang menggunakan single ID," kata Nezar saat ditemui wartawan di MM FEB UGM, Kamis (18/9/2025).
Dipaparkan Nezar, usulan tentang single ID sendiri sejatinya sudah lama dicanangkan dalam kerangka tata kelola data di Indonesia.
Regulasi mengenai hal itu pun, kata Nezar sudah ada bersama dengan kebijakan lain soal data governance mulai dari Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga identitas kependudukan digital (IKD).
"Tentang single ID sendiri itu kita bisa lihat di Permen Kemendagri untuk identitas kependudukan digital, IKD atau yang disebut juga dengan digital ID itu ya. Ini juga single ID," ungkapnya.
Nezar menyebut penggunaan single ID atau digital ID itu justru memungkinkan masyarakat memiliki lebih dari satu akun media sosial, asalkan autentikasi dan verifikasi datanya jelas.
"Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah. Dia mau punya akun medsos 1 atau 2 atau 3 sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan," tandasnya.
Baca Juga: Kemkomdigi Gaet Orang Tua dan Pakar Susun Aturan Medsos untuk Anak
Cegah Maraknya Konten Negatif
Menurut Nezar, langkah ini memang penting untuk mencegah maraknya konten negatif. Mulai dari hoaks hingga kejahatan digital, yang kerap menyebar tanpa pertanggungjawaban.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital dengan kebijakan tersebut.
"Jadi tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif," tutur Nezar.
"Gunanya untuk mencegah konten-konten negatif itu menyebar luar biasa gitu tanpa ada pertanggungjawaban," tegas dia.
Contohkan Penggunaan SIM Card
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!