- Bambang Soesatyo mengingatkan sudah ada regulasi dalam menggunakan lampu strobo
- Ikatan Motor Indonesia (IMI) siap untuk menjembatani aturan tersebut bersama komunitas motor lain
- Kesenjangan informasi di tingkat komunitas terus terjadi, sehingga sosialisasi perlu dilakukan lebih intensif
SuaraJogja.id - Aksi protes publik dengan seruan "Stop Tot tot Wuk wuk" yang menggema di media sosial (medsos) akhirnya berbuah manis.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) periode 2025-2030 yang baru saja terpilih, Moreno Soeprapto pun memberikan tanggapan terkait larangan tersebut.
Usai dilantik menjadi punggawa IMI dalam Musyawarah Nasional (munas) ke-X di Yogyakarta, Sabtu (20/9/2025) menyatakan siap membantu kepolisian dalam mensosialisasikan aturan terkait penggunaan sirene dan lampu strobo pada anggotanya.
"IMI akan menjadi jembatan informasi. Kami mendorong klub-klub anggota agar mensosialisasikan aturan ini melalui pertemuan, kegiatan komunitas, maupun media sosial," paparnya.
Menurut mantan pembalap nasional tersebut, pihaknya juga akan menggerakkan klub-klub anggota untuk turut mengedukasi masyarakat mengenai aturan tersebut.
Menurutnya, selama ini masih ada kesenjangan informasi di tingkat komunitas, sehingga sosialisasi perlu dilakukan lebih intensif.
Ia menegaskan, IMI tidak hanya berperan sebagai wadah pembinaan olahraga otomotif. Namun lebih dari itu juga memiliki tanggung jawab moral untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas.
"Kalau kita ingin olahraga otomotif maju dan dihargai, perilaku anggotanya juga harus mencerminkan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum. Kami ingi membantu aturan ini berlaku untuk kepentingan bersama," paparnya.
Baca Juga: Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo, Bambang Soesatyo Soroti Langkah Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
Sementara mantan Ketum IMI periode 2020-2025, Bambang Soesatyo menyatakan, regulasi penggunaan sirene dan strobo sudah diatur jelas dalam peraturan kepolisian dan protokol kenegaraan.
Karena itu dirinya mendukung sirene dan strobo tidak boleh digunakan sembarangan.
"Penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan bagi pejabat negara dalam kondisi mendesak, serta untuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Itu pun tujuannya semata untuk memperlancar tugas negara atau keadaan darurat. Jadi bukan untuk gaya-gayaan atau penggunaan di luar fungsi yang telah ditetapkan," tandasnya.
Politikus Partai Golkar yang kerap dipanggil Bamsoet itu menambahkan, penyalahgunaan lampu strobo dan sirene kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Karena itu, IMI mendukung penuh langkah Polri yang memperketat aturan tersebut.
Apalagi kepatuhan komunitas otomotif terhadap regulasi akan memperkuat citra positif olahraga bermotor di mata publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan