Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 September 2025 | 20:58 WIB
Kolase foto mantan Kadiskominfo Sleman, Eka Surya Prihantoro. (Instagram)
Baca 10 detik
  • Profil Eka Surya Prihantoro menjadi sorotan
  • Dalam beberapa prestasinya, Eka sempat ditunjuk oleh mantan Bupat Kustini Sri Purnomo sebagai Pj Sekda Sleman
  • Terbaru, Eka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan internet di Sleman

SuaraJogja.id - Eka Surya Prihantoro adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Ia dikenal dengan berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman dan sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman.

Saat ini, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Karier dan Kinerja sebagai Pelayan Masyarakat

Sepanjang kariernya, Eka Surya Prihantoro banyak berkecimpung di dinas yang mengurus bidang komunikasi dan informatika.

Ia menapaki karier dari Kepala Bidang, kemudian Sekretaris, hingga akhirnya menjadi Kepala Dinas Kominfo Sleman pada periode 2018-2024.

Selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo, Eka Suryo Prihantoro terlibat dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Salah satunya adalah dalam kegiatan evaluasi dan penyerahan piagam penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sleman yang menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi.

Puncak kariernya sementara waktu adalah ketika ia ditunjuk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Mantan Kadiskominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar: Modus ISP Fiktif Terungkap

Penunjukan ini dilakukan pada tanggal 1 Februari 2024, menggantikan Harda Kiswaya yang memasuki masa pensiun.

Sebagai Pj Sekda, Eka Suryo Prihantoro mengemban amanah untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masa jabatannya sebagai Pj Sekda ditetapkan paling lama tiga bulan.

Tersandung Skandal Korupsi

Perjalanan karier Eka Surya Prihantoro tercoreng oleh dugaan skandal korupsi.

Pada tanggal 25 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp3 miliar.

Modus operandi yang diungkapkan adalah pengadaan layanan bandwidth internet tambahan dari pihak ketiga (ISP-3 atau PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024, yang diduga tidak berdasarkan kajian kebutuhan dan sebenarnya tidak diperlukan oleh Dinas Kominfo Sleman.

Padahal, Diskominfo Sleman sebelumnya sudah berlangganan dengan dua penyedia layanan internet (ISP-1 PT SIMS dan ISP-2 PT GPU) yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah memadai.

Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Eka Surya Prihantoro masih berstatus ASN aktif di Pemkab Sleman dengan jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan pengadaan Wifi di Diskominfo Sleman juga sempat diselidiki oleh Polresta Sleman pada akhir tahun 2024, di mana Eka Suryo Prihantoro sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Load More