- Kejati DIY menyita barang bukti yang diduga terlibat dalam aksi perkara hukum yang menyeret Eka Surya Prihantoro
- Kasus korupsi internet tersebut mencapai Rp3 miliar
- Satu buah mobil yang berada di Semarang, Jawa Tengah menjadi incaran Kejati DIY
SuaraJogja.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Surya Prihantoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, pada Jumat (26/9/2025).
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Turi I No. 7, Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022–2024 serta sewa colocation DRC tahun 2023–2025.
Dalam penggeledahan tersebut, satu unit Toyota Innova warna hitam disita. Selain itu enam buah jam tangan mewah berbagai merek juga ikut diamankan.
"Penyidik melakukan penyisiran di garasi, kamar tidur, dan ruangan lain yang diduga menyimpan barang berharga terkait perkara korupsi ini," papar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Jumat Siang.
Proses penggeledahan tersebut, menurut Herwatan dilakukan tim penyidik melalui koordinasi dengan ketua RT setempat serta pihak kelurahan, termasuk lurah dan jagabaya.
Saat tiba di lokasi, tim bertemu dengan istri tersangka dan menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan.
Penyidik juga memperoleh informasi adanya kendaraan lain yang diduga terkait kasus ini.
Kendaraan tersebut saat ini berada di Semarang.
Baca Juga: Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati Sleman: Rotasi Jabatan Tak Terkait Kasus
"Satu mobil di Semarang informasinya merupakan mobil rental. Tim masih menelusuri keberadaan mobil tersebut," jelasnya.
Herwatan menyebut, barang-barang yang disita diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Namun pihaknya belum mengetahui kisaran harga barang yang saat ini jadi barang bukti tersebut.
"Nilai taksiran barang masih menunggu penilaian resmi dari tim appraisal," jelasnya.
Rugikan Negara Rp3 M
Dari penyidikan sementara, perbuatan ESP diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo