- Kejati DIY menyita barang bukti yang diduga terlibat dalam aksi perkara hukum yang menyeret Eka Surya Prihantoro
- Kasus korupsi internet tersebut mencapai Rp3 miliar
- Satu buah mobil yang berada di Semarang, Jawa Tengah menjadi incaran Kejati DIY
SuaraJogja.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Surya Prihantoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, pada Jumat (26/9/2025).
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Turi I No. 7, Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022–2024 serta sewa colocation DRC tahun 2023–2025.
Dalam penggeledahan tersebut, satu unit Toyota Innova warna hitam disita. Selain itu enam buah jam tangan mewah berbagai merek juga ikut diamankan.
"Penyidik melakukan penyisiran di garasi, kamar tidur, dan ruangan lain yang diduga menyimpan barang berharga terkait perkara korupsi ini," papar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Jumat Siang.
Proses penggeledahan tersebut, menurut Herwatan dilakukan tim penyidik melalui koordinasi dengan ketua RT setempat serta pihak kelurahan, termasuk lurah dan jagabaya.
Saat tiba di lokasi, tim bertemu dengan istri tersangka dan menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan.
Penyidik juga memperoleh informasi adanya kendaraan lain yang diduga terkait kasus ini.
Kendaraan tersebut saat ini berada di Semarang.
Baca Juga: Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati Sleman: Rotasi Jabatan Tak Terkait Kasus
"Satu mobil di Semarang informasinya merupakan mobil rental. Tim masih menelusuri keberadaan mobil tersebut," jelasnya.
Herwatan menyebut, barang-barang yang disita diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Namun pihaknya belum mengetahui kisaran harga barang yang saat ini jadi barang bukti tersebut.
"Nilai taksiran barang masih menunggu penilaian resmi dari tim appraisal," jelasnya.
Rugikan Negara Rp3 M
Dari penyidikan sementara, perbuatan ESP diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta
-
Viral Pemotor Dianiaya Usai Tegur Pelawan Arah di Umbulharjo Kota Jogja, Polisi Turun Tangan