Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 26 September 2025 | 16:18 WIB
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan memperlihatkan mobil dan jam tangan yang disita dari rumah ESP di Yogyakarta, Jumat (26/9/2025). [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Kejati DIY menyita barang bukti yang diduga terlibat dalam aksi perkara hukum yang menyeret Eka Surya Prihantoro
  • Kasus korupsi internet tersebut mencapai Rp3 miliar
  • Satu buah mobil yang berada di Semarang, Jawa Tengah menjadi incaran Kejati DIY

Meski begitu, proses penelusuran aliran dana masih berlangsung.

Tim penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut, termasuk pihak-pihak swasta.

Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.

"Kami terus menggali ke mana saja aliran dana ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain ESP, baik dari internal Kominfo maupun pihak luar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ESP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti ESP minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Penyidikan masih terus berjalan, kemungkinan masih ada tambahan barang bukti yang akan disita," ungkapnya.

Modus Tambah Penyedia Internet yang Baru

Dalam dugaan kasus korupsi layanan bandwidth, ESP saat menjabat Kadis Kominfo sudah berlangganan internet melalui dua penyedia, PT SIMS dan PT GPU, yang kapasitasnya mencukupi.

Namun sejak November 2022, ESP justru menambah penyedia baru, PT MSD, tanpa kajian kebutuhan.

Baca Juga: Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati Sleman: Rotasi Jabatan Tak Terkait Kasus

Penambahan itu menghabiskan anggaran Rp3,9 miliar Rp300 juta untuk 2022, Rp1,8 miliar pada 2023, dan Rp1,8 miliar pada 2024.

Pada 2023 hingga 2025 Diskominfo Sleman juga menyewa layanan collocation DRC ke PT MSA dengan biaya Rp198 juta per tahun.

Pola pengadaan langsung inilah yang disebut penyidik membuka ruang praktik korupsi.

Dari hasil penyidikan, ESP terbukti memanfaatkan penambahan penyedia internet dan DRC untuk meminta uang kepada dua rekanan, yaitu direktur PT MSD dan PT MSA.

Total dana yang diterima mencapai Rp901 juta.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More