- Kejati DIY menyita barang bukti yang diduga terlibat dalam aksi perkara hukum yang menyeret Eka Surya Prihantoro
- Kasus korupsi internet tersebut mencapai Rp3 miliar
- Satu buah mobil yang berada di Semarang, Jawa Tengah menjadi incaran Kejati DIY
Meski begitu, proses penelusuran aliran dana masih berlangsung.
Tim penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut, termasuk pihak-pihak swasta.
Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.
"Kami terus menggali ke mana saja aliran dana ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain ESP, baik dari internal Kominfo maupun pihak luar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ESP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti ESP minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Penyidikan masih terus berjalan, kemungkinan masih ada tambahan barang bukti yang akan disita," ungkapnya.
Modus Tambah Penyedia Internet yang Baru
Dalam dugaan kasus korupsi layanan bandwidth, ESP saat menjabat Kadis Kominfo sudah berlangganan internet melalui dua penyedia, PT SIMS dan PT GPU, yang kapasitasnya mencukupi.
Namun sejak November 2022, ESP justru menambah penyedia baru, PT MSD, tanpa kajian kebutuhan.
Baca Juga: Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati Sleman: Rotasi Jabatan Tak Terkait Kasus
Penambahan itu menghabiskan anggaran Rp3,9 miliar Rp300 juta untuk 2022, Rp1,8 miliar pada 2023, dan Rp1,8 miliar pada 2024.
Pada 2023 hingga 2025 Diskominfo Sleman juga menyewa layanan collocation DRC ke PT MSA dengan biaya Rp198 juta per tahun.
Pola pengadaan langsung inilah yang disebut penyidik membuka ruang praktik korupsi.
Dari hasil penyidikan, ESP terbukti memanfaatkan penambahan penyedia internet dan DRC untuk meminta uang kepada dua rekanan, yaitu direktur PT MSD dan PT MSA.
Total dana yang diterima mencapai Rp901 juta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
Terkini
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta
-
Viral Pemotor Dianiaya Usai Tegur Pelawan Arah di Umbulharjo Kota Jogja, Polisi Turun Tangan