- Kejati DIY menyita barang bukti yang diduga terlibat dalam aksi perkara hukum yang menyeret Eka Surya Prihantoro
- Kasus korupsi internet tersebut mencapai Rp3 miliar
- Satu buah mobil yang berada di Semarang, Jawa Tengah menjadi incaran Kejati DIY
Meski begitu, proses penelusuran aliran dana masih berlangsung.
Tim penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut, termasuk pihak-pihak swasta.
Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.
"Kami terus menggali ke mana saja aliran dana ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain ESP, baik dari internal Kominfo maupun pihak luar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ESP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti ESP minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Penyidikan masih terus berjalan, kemungkinan masih ada tambahan barang bukti yang akan disita," ungkapnya.
Modus Tambah Penyedia Internet yang Baru
Dalam dugaan kasus korupsi layanan bandwidth, ESP saat menjabat Kadis Kominfo sudah berlangganan internet melalui dua penyedia, PT SIMS dan PT GPU, yang kapasitasnya mencukupi.
Namun sejak November 2022, ESP justru menambah penyedia baru, PT MSD, tanpa kajian kebutuhan.
Baca Juga: Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati Sleman: Rotasi Jabatan Tak Terkait Kasus
Penambahan itu menghabiskan anggaran Rp3,9 miliar Rp300 juta untuk 2022, Rp1,8 miliar pada 2023, dan Rp1,8 miliar pada 2024.
Pada 2023 hingga 2025 Diskominfo Sleman juga menyewa layanan collocation DRC ke PT MSA dengan biaya Rp198 juta per tahun.
Pola pengadaan langsung inilah yang disebut penyidik membuka ruang praktik korupsi.
Dari hasil penyidikan, ESP terbukti memanfaatkan penambahan penyedia internet dan DRC untuk meminta uang kepada dua rekanan, yaitu direktur PT MSD dan PT MSA.
Total dana yang diterima mencapai Rp901 juta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas