Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 26 September 2025 | 20:02 WIB
Ilustrasi rokok elektrik dan vape [freepik/master1305]
Baca 10 detik
  • Cairan vape mengandung narkotika golongan 1
  • Berhenti merokok dan beralih ke vape dianggap keputusan yang keliru
  • Regulasi terkait vape masih gamang padahal sama-sama membahayakan

SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 12 sampel cairan rokok elektrik atau vape positif mengandung narkotika golongan 1.

Jumlah itu didapatkan berdasarkan uji laboratorium pada 341 cairan vape dari Juli hingga September 2025.

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Susi Ari Kristina, menilai kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan.

Pasalnya saat ini vape sangat mudah untuk diakses dan tengah digemari anak muda.

"Saya kira temuan ini menjadi alarm penting buat semua orang yang terlibat, entah bea cukai, Kemenkes, dan lainnya untuk mulai memikirkan regulasi yang lebih ketat terkait vape ini," tegas Susi, Jumat (26/9/2025).

Menurut Susi, cairan dalam vape merupakan media yang sangat bisa dimasuki zat apapun, termasuk narkotik.

Meski regulasinya sudah ada, permasalahan terletak di implementasinya dengan lemahnya sosialisasi.

Belum lagi ketika, adanya normalisasi penggunaan vape sebab tidak dianggap sebagai produk yang berbahaya.

Vape justru disebut sebagai produk yang modern dan menyenangkan.

Baca Juga: Sidak Asrama Sekolah Rakyat Bantul: Puntung Rokok Ditemukan, Jam Kunjung Jadi Sorotan

"Apabila melihat negara lain yang memang menjalani berbagai kebijakan terkait vape dengan ketat, BPOM memiliki peran baru untuk bertugas mengawasi produk, peredaran, dan lainnya," ucapnya.

Susi memfokuskan pada pandangan orang-orang terkait vape. Ia berujar bahwa masih banyak yang menganggap e-cigarette itu tidak terlalu berbahaya dibandingkan produk tembakau.

"Bukan berarti tidak berbahaya," imbuhnya.

Dipaparkan Susi, narkoba berisiko untuk menciptakan sifat adiktif.

Seseorang pasti akan berusaha mencari cara apapun untuk membeli efek yang didapat dari kandungan narkoba tersebut.

Susi bahkan menyatakan, terdapat kelompok-kelompok yang terus berusaha untuk mengurangi restriksi atau pembatasan regulasi itu.

Termasuk menghapus proses implementasi, dan sebagainya yang dinilai sangat masif.

"Ditambah lagi, nikotin dengan rasa pada vape menjadi sebuah kombinasi yang memunculkan rasa ketergantungan," ucapnya.

Dari isu tersebut, Susi menerangkan bahwa upaya edukasi perlu dimulai dari hal dan lingkup yang kecil terlebih dahulu.

Pemahaman diberikan kepada para mahasiswa khususnya di kluster kesehatan agar mereka bisa memberikan konseling untuk berhenti merokok atau menggunakan vape, dan edukasi lain yang bersifat promotif atau pencegahan.

"Kami bahkan juga sampai ke mental health karena vape kadang menjadi tempat pelarian bagi sebagian orang," pungkasnya.

Load More