- Satpol PP Bantul menggelar razia sampah liar
- Empat orang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan
- Operasi penertiban terus dilakukan
SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa para pelaku tertangkap saat aparat gabungan menggelar operasi di wilayah Kecamatan Kasihan, Kamis (25/9/2025) kemarin.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk proses penanganan lebih lanjut.
"Empat pelaku berhasil diamankan dalam giat OTT pembuangan sampah liar di Kecamatan Kasihan," kata Sri Hartati, Jumat (26/9/2025).
Operasi gabungan yustisi dan non-yustisi itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Razia dimulai sejak pukul 03.30 WIB di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar, seperti ruas Jalan Karawitan, Ring Road Selatan, dan Jalan Bibis Raya di Kecamatan Kasihan.
Selain itu, petugas juga menyisir kawasan Kecamatan Banguntapan di sekitar Ring Road Timur, Kelurahan Baturetno dan Wirokerten, serta wilayah Kecamatan Sewon di ruas Jalan Lingkar Selatan Panggungharjo dan Bangunharjo.
Meski masih ditemukan tumpukan sampah liar di Banguntapan dan Sewon, petugas belum berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut.
Sri Hartati menegaskan, operasi penertiban sampah liar akan terus digencarkan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul dan petugas Satlinmas dari berbagai kelurahan.
Baca Juga: DIY Terancam Rusak: GKR Mangkubumi Desak Stop Total Tambang di Merapi dan Bantul
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Mari bersama-sama wujudkan Bantul yang bersih, sehat, dan nyaman," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menu Basi Jam 8 Pagi? Sultan HB X Sentil Pola Masak Program MBG Picu Keracunan Siswa
-
Bantul Perangi Sampah Liar: Satpol PP Gelar Operasi Subuh, Ini Hasilnya
-
Drama Pasar Godean: Pemindahan Pedagang ke Lokasi Baru Tergantung Parkir
-
Panci Bicara! Emak-Emak Yogyakarta Lakukan Aksi Simbolik Protes Program MBG Dihentikan
-
Vape Tak Seaman yang Dibayangkan: BNN Bongkar Kandungan Narkoba, Pakar UGM Desak Regulasi Ketat