Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 28 September 2025 | 22:10 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Aktivis Muhammad Fakhrurrozi atau Paul ditangkap tanpa surat dan prosedur di Jogja
  • Paul ditangkap oleh puluhan aparat yang menggeruduk kediamannya
  • LBH Yogyakarta sempat mendatangi Mapolda DIY namun tak mendapatkan surat resmi penangkapan aktivis

SuaraJogja.id - Kasus penangkapan aktivis tanpa prosedur dan surat keterangan dari polisi kembali terjadi.

Kali ini aktivis dari Social Movement Institute (SMI) bernama Muhammad Fakhrurrozi atau biasa disapa Paul ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Timur dan Polda DIY, Sabtu (27/9/2025) sore.

Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Alghifary menjelaskan bahwa Paul ditangkap di kediamannya.

Meski begitu, yang bersangkutan langsung dibawa ke Surabaya Jawa Timur setelah penangkapan dilakukan.

"Betul, saat ini pendampingan dilakukan LBH Surabaya, karena setelah ditangkap langsung dibawa ke Polda Jatim," ujar Dhanil dihubungi, Minggu (28/9/2025).

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Paul terjadi pada pukul 14.35 WIB di kediamannya di Jogja.

Seorang pria bercelana pendek, dengan postur tubuh badan sedikit gemuk dengan memakai helm memanggil ke arah dalam rumah tersebut.

Pada saat itu, pagar rumah dalam kondisi digembok. Setelah beberapa saat, kemudian Paul keluar dan berbicara dengan orang tidak dikenal tersebut.

Baca Juga: Geger, Aktivis Gejayan Memanggil Diciduk Polisi di Bali, Ada Apa?

Orang tak dikenal tersebut bertanya seputar rumah.

Tak berselang lama datang puluhan orang dengan sepeda motor dan dua mobil.

Rata-rata dari mereka menggunakan baju berwarna gelap dan ada yang menggunakan baju Satpol PP.

Sekitar pukul 15.00 WIB Paul langsung dimasukkan ke dalam mobil secara paksa dan tanpa surat keterangan apapun kemudian meninggalkan rumah.

Namun, setelah itu masih ada beberapa orang yang belum meninggalkan rumah Paul.

Sekitar 20 menit setelah itu mereka semua pergi meninggalkan rumah Paul.

Diketahui barang-barang Paul berupa laptop dan HP diambil oleh orang-orang tersebut.

Polda DIY Tak Bisa Tunjukkan Surat Penangkapan

Paul dan rombongan tersebut ternyata mengarah ke Polda DIY terlebih dahulu sekitar beberapa jam.

Pihak LBH Yogyakarta yang akan melakukan pendampingan langsung mendatangi kantor Polda DIY.

Rombongan Polda Jatim sempat melakukan interogasi terhadap Paul.

LBH yang meminta kejelasan penangkapan justru dipersulit. Polda DIY yang memiliki wilayah hukum penangkapan tidak bisa memberikan surat itu.

Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB rombongan tadi membawa Paul untuk dilakukan pemeriksaan ke Jawa Timur mengingat rombongan orang tersebut berasal dari Polda Jawa Timur.

Paul tak lama di Mapolda DIY. Pada pukul 23.00 WIB rombongan sudah sampai di Polda Jawa Timur.

Pukul 23.05 WIB, 2 orang advokat termasuk direktur LBH Surabaya dan adik dari Paul tiba dan penangkapan Paul sudah naik ke ruang pemeriksaan.

Anehnya BAP dan surat yang sebelumnya yang tak bisa ditunjukkan pihak polisi justru langsung menetapkan Paul sebagai tersangka atau kasus dugaan penghasutan.

Paul dijerat dengan Pasal 160 KUHP jo, Pasal 170, Pasal 187, 55 KUHP.

Dari informasi yang didapatkan LBH Surabaya, penyidik menetapkan Paul sebagai tersangka dalam kasus penangkapan beberapa aktivis di Kediri dalam laporan polisi nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 1 September 2025.

Load More