- Nasib Maxride di Jogja tanpa kejelasan antara motor pribadi atau angkutan umum
- Pemda DIY menyebut aplikator Maxride tidak kooperatif
- Akhirnya aturan kendaraan roda tiga ini harus dibuat oleh kabupaten/kota
SuaraJogja.id - Pemda DIY mendesak kabupaten/kota segera mengatur perizinan layanan transportasi berbasis aplikasi Maxride.
Sebab selain belum memiliki landasan hukum yang jelas untuk beroperasi sebagai angkutan umum, Maxride ternyata tercatat sebagai sepeda motor berplat hitam.
"Maxride ini kan sepeda motor pribadi, platnya jelas sepeda motor. Tapi begitu dipakai mengangkut penumpang, itu masuk kategori angkutan umum. Nah, secara izin, tidak ada," papar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut Made, aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menegaskan klasifikasi angkutan orang.
Karena itu, status Maxride tidak bisa serta-merta dianggap sah jadi angkutan umum dan beroperasi dimana saja hanya karena kendaraannya berplat resmi hitam.
Karenanya Pemda DIY pun meminta agar kabupaten/kota segera membuat pengaturan operasional.
Sebab, meski beroperasi lintas daerah, kewenangan perizinan ada di pemerintah kabupaten/kota.
"Jangan hanya bicara di kota, tapi semua kabupaten harus punya sikap. Karena layanannya lintas batas, dari Sleman ke Kota, dari Bantul ke Kota, dan seterusnya. Kalau tidak diatur, masyarakat bingung," ujarnya.
Made menyebut, keberadaan Maxride berbeda dengan becak bermotor (bentor) yang sejak awal dinyatakan ilegal.
Baca Juga: Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab
Jika bentor jelas dilarang, Maxride menimbulkan kebingungan.
Sebab kendaraan yang dipakai sah secara registrasi namun bukan merupakan angkutan umum yang membawa manusia.
Maxride juga berbeda dengan motor roda tiga lain yang mengangkut barang.
"Kalau bentor jelas ilegal. Nah, Maxride ini beda. Motor pribadinya legal, tapi fungsinya dipakai angkutan orang. Itu yang harus dibatasi kabupaten/kota, boleh [beroperasi] di mana, kawasan mana, atau bahkan tidak boleh sama sekali," tandasnya.
Dalam rapat koordinasi, lanjut Made, Pemda DIY bersama Polda DIY juga sempat membahas posisi aplikator Maxride.
Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkrit karena aplikatornya tidak kooperatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN