Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Maxride beroperasi di Kota Yogyakarta, Rabu (1/10/2025). [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Nasib Maxride di Jogja tanpa kejelasan antara motor pribadi atau angkutan umum
  • Pemda DIY menyebut aplikator Maxride tidak kooperatif
  • Akhirnya aturan kendaraan roda tiga ini harus dibuat oleh kabupaten/kota

SuaraJogja.id - Pemda DIY mendesak kabupaten/kota segera mengatur perizinan layanan transportasi berbasis aplikasi Maxride.

Sebab selain belum memiliki landasan hukum yang jelas untuk beroperasi sebagai angkutan umum, Maxride ternyata tercatat sebagai sepeda motor berplat hitam.

"Maxride ini kan sepeda motor pribadi, platnya jelas sepeda motor. Tapi begitu dipakai mengangkut penumpang, itu masuk kategori angkutan umum. Nah, secara izin, tidak ada," papar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Rabu (1/10/2025).

Menurut Made, aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menegaskan klasifikasi angkutan orang.

Karena itu, status Maxride tidak bisa serta-merta dianggap sah jadi angkutan umum dan beroperasi dimana saja hanya karena kendaraannya berplat resmi hitam.

Karenanya Pemda DIY pun meminta agar kabupaten/kota segera membuat pengaturan operasional.

Sebab, meski beroperasi lintas daerah, kewenangan perizinan ada di pemerintah kabupaten/kota.

"Jangan hanya bicara di kota, tapi semua kabupaten harus punya sikap. Karena layanannya lintas batas, dari Sleman ke Kota, dari Bantul ke Kota, dan seterusnya. Kalau tidak diatur, masyarakat bingung," ujarnya.

Made menyebut, keberadaan Maxride berbeda dengan becak bermotor (bentor) yang sejak awal dinyatakan ilegal.

Baca Juga: Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab

Jika bentor jelas dilarang, Maxride menimbulkan kebingungan.

Sebab kendaraan yang dipakai sah secara registrasi namun bukan merupakan angkutan umum yang membawa manusia.

Maxride juga berbeda dengan motor roda tiga lain yang mengangkut barang.

"Kalau bentor jelas ilegal. Nah, Maxride ini beda. Motor pribadinya legal, tapi fungsinya dipakai angkutan orang. Itu yang harus dibatasi kabupaten/kota, boleh [beroperasi] di mana, kawasan mana, atau bahkan tidak boleh sama sekali," tandasnya.

Dalam rapat koordinasi, lanjut Made, Pemda DIY bersama Polda DIY juga sempat membahas posisi aplikator Maxride.

Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkrit karena aplikatornya tidak kooperatif.

Load More