- Nasib Maxride di Jogja tanpa kejelasan antara motor pribadi atau angkutan umum
- Pemda DIY menyebut aplikator Maxride tidak kooperatif
- Akhirnya aturan kendaraan roda tiga ini harus dibuat oleh kabupaten/kota
SuaraJogja.id - Pemda DIY mendesak kabupaten/kota segera mengatur perizinan layanan transportasi berbasis aplikasi Maxride.
Sebab selain belum memiliki landasan hukum yang jelas untuk beroperasi sebagai angkutan umum, Maxride ternyata tercatat sebagai sepeda motor berplat hitam.
"Maxride ini kan sepeda motor pribadi, platnya jelas sepeda motor. Tapi begitu dipakai mengangkut penumpang, itu masuk kategori angkutan umum. Nah, secara izin, tidak ada," papar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut Made, aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menegaskan klasifikasi angkutan orang.
Karena itu, status Maxride tidak bisa serta-merta dianggap sah jadi angkutan umum dan beroperasi dimana saja hanya karena kendaraannya berplat resmi hitam.
Karenanya Pemda DIY pun meminta agar kabupaten/kota segera membuat pengaturan operasional.
Sebab, meski beroperasi lintas daerah, kewenangan perizinan ada di pemerintah kabupaten/kota.
"Jangan hanya bicara di kota, tapi semua kabupaten harus punya sikap. Karena layanannya lintas batas, dari Sleman ke Kota, dari Bantul ke Kota, dan seterusnya. Kalau tidak diatur, masyarakat bingung," ujarnya.
Made menyebut, keberadaan Maxride berbeda dengan becak bermotor (bentor) yang sejak awal dinyatakan ilegal.
Baca Juga: Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab
Jika bentor jelas dilarang, Maxride menimbulkan kebingungan.
Sebab kendaraan yang dipakai sah secara registrasi namun bukan merupakan angkutan umum yang membawa manusia.
Maxride juga berbeda dengan motor roda tiga lain yang mengangkut barang.
"Kalau bentor jelas ilegal. Nah, Maxride ini beda. Motor pribadinya legal, tapi fungsinya dipakai angkutan orang. Itu yang harus dibatasi kabupaten/kota, boleh [beroperasi] di mana, kawasan mana, atau bahkan tidak boleh sama sekali," tandasnya.
Dalam rapat koordinasi, lanjut Made, Pemda DIY bersama Polda DIY juga sempat membahas posisi aplikator Maxride.
Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkrit karena aplikatornya tidak kooperatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat
-
Duh! Tantang Pelajar dan Serang dengan Gesper, Tiga Remaja di Yogyakarta Ditangkap Warga
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
Rusa Timor yang Berkeliaran di Jalanan Sleman Akhirnya Tertangkap, Begini Kondisinya