- Ponpes di Bantul akan diaudit terkait bangunan lamanya
- Kemenag Bantul melakukan langkah cepat untuk mencegah kasus seperti di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo
- Pemkab dan Kemenag Bantul akan bekerjasama
SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat sebanyak 125 pondok pesantren (ponpes) di wilayah tersebut telah memiliki izin kelembagaan resmi dari otoritas berwenang.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Bantul, Dhani Budianto, menyebutkan bahwa jumlah total santri dari 125 lembaga tersebut mencapai sekitar 20.800 orang.
Sampai saat ini, ponpes yang berizin resmi di Kabupaten Bantul berjumlah 125 lembaga, ujar Dhani di Bantul, Jumat (10/10/2025).
Meski demikian, Kemenag Bantul belum memiliki data lengkap terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki masing-masing pesantren.
Hal ini berkaitan dengan kasus ambruknya salah satu pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kami belum bisa memastikan apakah semua ponpes di Bantul telah memiliki izin PBG atau belum," jelas Dhani.
Kemenag Bantul Akan Lakukan Pendataan Bangunan Ponpes
Berdasarkan pantauan lapangan, banyak bangunan pondok pesantren di Bantul yang berukuran besar.
Dhani menilai, sebagian pengasuh pesantren kemungkinan telah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan pemerintah.
Baca Juga: Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tidak disebutkan secara spesifik mengenai kewajiban memiliki PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Regulasi tersebut hanya mengatur ketersediaan fasilitas dasar seperti asrama santri, mushalla atau masjid, aula, serta ruang belajar.
Selain menjadi tempat pendidikan agama, banyak pesantren di Bantul juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan formal yang melanjutkan jenjang sekolah.
Jika ponpes ingin mengajukan PBG, prosesnya kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi sesuai aturan terbaru dari Direktorat Jenderal," kata Dhani.
Menurutnya, sejumlah pesantren besar seperti Ponpes Ali Maksum Krapyak telah memiliki izin dan melakukan pembangunan secara mandiri.
Namun, sebagian pesantren kecil yang berawal dari kegiatan rumahan kemungkinan belum melalui proses perizinan lengkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang