- Ponpes di Bantul akan diaudit terkait bangunan lamanya
- Kemenag Bantul melakukan langkah cepat untuk mencegah kasus seperti di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo
- Pemkab dan Kemenag Bantul akan bekerjasama
SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat sebanyak 125 pondok pesantren (ponpes) di wilayah tersebut telah memiliki izin kelembagaan resmi dari otoritas berwenang.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Bantul, Dhani Budianto, menyebutkan bahwa jumlah total santri dari 125 lembaga tersebut mencapai sekitar 20.800 orang.
Sampai saat ini, ponpes yang berizin resmi di Kabupaten Bantul berjumlah 125 lembaga, ujar Dhani di Bantul, Jumat (10/10/2025).
Meski demikian, Kemenag Bantul belum memiliki data lengkap terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki masing-masing pesantren.
Hal ini berkaitan dengan kasus ambruknya salah satu pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kami belum bisa memastikan apakah semua ponpes di Bantul telah memiliki izin PBG atau belum," jelas Dhani.
Kemenag Bantul Akan Lakukan Pendataan Bangunan Ponpes
Berdasarkan pantauan lapangan, banyak bangunan pondok pesantren di Bantul yang berukuran besar.
Dhani menilai, sebagian pengasuh pesantren kemungkinan telah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan pemerintah.
Baca Juga: Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tidak disebutkan secara spesifik mengenai kewajiban memiliki PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Regulasi tersebut hanya mengatur ketersediaan fasilitas dasar seperti asrama santri, mushalla atau masjid, aula, serta ruang belajar.
Selain menjadi tempat pendidikan agama, banyak pesantren di Bantul juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan formal yang melanjutkan jenjang sekolah.
Jika ponpes ingin mengajukan PBG, prosesnya kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi sesuai aturan terbaru dari Direktorat Jenderal," kata Dhani.
Menurutnya, sejumlah pesantren besar seperti Ponpes Ali Maksum Krapyak telah memiliki izin dan melakukan pembangunan secara mandiri.
Namun, sebagian pesantren kecil yang berawal dari kegiatan rumahan kemungkinan belum melalui proses perizinan lengkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen