- Ponpes di Bantul akan diaudit terkait bangunan lamanya
- Kemenag Bantul melakukan langkah cepat untuk mencegah kasus seperti di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo
- Pemkab dan Kemenag Bantul akan bekerjasama
SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat sebanyak 125 pondok pesantren (ponpes) di wilayah tersebut telah memiliki izin kelembagaan resmi dari otoritas berwenang.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Bantul, Dhani Budianto, menyebutkan bahwa jumlah total santri dari 125 lembaga tersebut mencapai sekitar 20.800 orang.
Sampai saat ini, ponpes yang berizin resmi di Kabupaten Bantul berjumlah 125 lembaga, ujar Dhani di Bantul, Jumat (10/10/2025).
Meski demikian, Kemenag Bantul belum memiliki data lengkap terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki masing-masing pesantren.
Hal ini berkaitan dengan kasus ambruknya salah satu pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kami belum bisa memastikan apakah semua ponpes di Bantul telah memiliki izin PBG atau belum," jelas Dhani.
Kemenag Bantul Akan Lakukan Pendataan Bangunan Ponpes
Berdasarkan pantauan lapangan, banyak bangunan pondok pesantren di Bantul yang berukuran besar.
Dhani menilai, sebagian pengasuh pesantren kemungkinan telah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan pemerintah.
Baca Juga: Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tidak disebutkan secara spesifik mengenai kewajiban memiliki PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Regulasi tersebut hanya mengatur ketersediaan fasilitas dasar seperti asrama santri, mushalla atau masjid, aula, serta ruang belajar.
Selain menjadi tempat pendidikan agama, banyak pesantren di Bantul juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan formal yang melanjutkan jenjang sekolah.
Jika ponpes ingin mengajukan PBG, prosesnya kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi sesuai aturan terbaru dari Direktorat Jenderal," kata Dhani.
Menurutnya, sejumlah pesantren besar seperti Ponpes Ali Maksum Krapyak telah memiliki izin dan melakukan pembangunan secara mandiri.
Namun, sebagian pesantren kecil yang berawal dari kegiatan rumahan kemungkinan belum melalui proses perizinan lengkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Cara Sukses Klaim DANA Kaget: Dijamin Dapat Saldo Setiap Hari
-
Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Terancam? Dapur SPPG Banyak yang Belum Bersertifikat
-
Rumah Warga di Kulon Progo Terancam Longsor Akibat Tambang Ilegal: Tinggal Sejengkal dari Maut
-
Rapat Perdana UMK 2026 Gunungkidul Digelar: Akankah Ada Kenaikan Signifikan? Ini Bocorannya
-
5 Minuman Khas Jogja Pelepas Dahaga saat Lelah Berkeliling Wisata di Cuaca Panas