- Tambang di Kulon Progo mendapat protes warga
- Beberapa lokasi penambangan sudah dekat dengan kediaman warga dan berbahaya
- Warga mendesak pemerintah turun tangan
SuaraJogja.id - Sejumlah bangunan milik warga di RT 19, Padukuhan Grigak, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, dilaporkan terancam longsor akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Warga setempat mengeluhkan tidak adanya sosialisasi sebelum alat berat mulai beroperasi dan melakukan pengerukan tanah.
Aktivitas tambang yang sebelumnya hanya berlokasi di RT 18 kini meluas hingga ke RT 19 dalam sebulan terakhir.
Salah satu warga RT 19, Munjid Alamsyah, bersama rekannya Tri Wanto, menyebutkan bahwa kegiatan tambang itu dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pemberitahuan kepada warga.
"Izinnya hanya untuk RT 18, tapi pengerukan meluas sampai ke RT 19 tanpa sosialisasi. Tidak ada izin tertulis, hanya omongan saja, lalu langsung dikeruk," ungkap Munjid dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (19/102025).
Menurutnya, area tambang yang sudah digali di wilayah RT 19 mencapai sekitar 1 hektare, seluruhnya berupa lahan pekarangan.
Setiap hari, alat berat tampak menggali tanah, sementara truk keluar masuk mengangkut hasil galian, kecuali saat hujan turun.
Bangunan warga yang berada di tepi galian kini hanya berjarak sekitar satu meter dari tebing curam dengan kedalaman mencapai 10 meter, sehingga berisiko tinggi mengalami longsor.
“Bangunan terakhir berupa rumah singgah dan kandang ternak kini sudah terhimpit, jaraknya tinggal satu meter dari tebing,” jelasnya.
Baca Juga: Profil Untoro Wiyadi: Dari Kepala BUKP Jadi Tersangka Korupsi Rp8 M, Terancam Penjara Seumur Hidup
Munjid menambahkan, warga khawatir jika bangunan terakhir itu ikut dirobohkan, aktivitas tambang akan semakin meluas dan mendekati permukiman.
Saat ini, jarak antara lokasi galian dengan rumah warga hanya sekitar 20 meter.
Ia juga menyebut, pemilik lahan sempat memperbolehkan penggalian asalkan dibangun talud penahan dan rumah warga dikembalikan seperti semula.
Namun, pihak pelaksana tambang disebut tidak menyanggupi permintaan tersebut dan terkesan lepas tangan terhadap potensi kerusakan pasca tambang.
"Setelah tambang selesai, masyarakat tidak tahu lahan itu akan dijadikan apa. Informasi dari pihak RT 18 katanya untuk pembuatan bibit, tapi wilayah RT 19 belum ada kejelasan," tambahnya.
Warga pun mengaku bingung harus melapor ke mana. Sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai petani dan tidak memahami prosedur pelaporan tambang ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Cara Sukses Klaim DANA Kaget: Dijamin Dapat Saldo Setiap Hari
-
Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Terancam? Dapur SPPG Banyak yang Belum Bersertifikat
-
Rumah Warga di Kulon Progo Terancam Longsor Akibat Tambang Ilegal: Tinggal Sejengkal dari Maut
-
Rapat Perdana UMK 2026 Gunungkidul Digelar: Akankah Ada Kenaikan Signifikan? Ini Bocorannya
-
5 Minuman Khas Jogja Pelepas Dahaga saat Lelah Berkeliling Wisata di Cuaca Panas