- Kasus Tom Lembong terkait dugaan korupsi yang menjerat namanya dianggap ada miscarriage of justice
- Penjatuhan Tom Lembong sebagai terdakwa dalam korupsi gula adalah kekeliruan hukum
- Tom Lembong diyakini tak berniat jahat dalam menjalankan tugasnya, justru muncul dugaan kriminalisasi terhadap namanya
"Penggunaan label ideologis sebagai faktor yang memberatkan dapat menjadi problematik," lanjutnya.
Tim ahli hukum itu bahkan menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan justru sejalan dengan tujuan ekonomi Pancasila yaitu mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Dalam kesimpulannya, tim CLDS FH UII menyatakan bahwa uraian penjelasan di atas membuktikan bahwa Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, merupakan salah satu bentuk miscarriage of justice.
"Karena putusan tersebut sama sekali tidak menciptakan keadilan, karena putusan tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif," tandasnya.
Lebih lanjut, tim eksaminasi CLDS FH UII menyampaikan lima poin rekomendasi dan kesimpulan terhadap kasus tersebut:
1. Menyatakan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
2. Membebaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari segala tuntutan hukum.
3. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk Membebaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari Tahanan seketika setelah Putusan dibacakan.
4. Memulihkan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula.
Baca Juga: 'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain
5. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh