- Kasus Tom Lembong terkait dugaan korupsi yang menjerat namanya dianggap ada miscarriage of justice
- Penjatuhan Tom Lembong sebagai terdakwa dalam korupsi gula adalah kekeliruan hukum
- Tom Lembong diyakini tak berniat jahat dalam menjalankan tugasnya, justru muncul dugaan kriminalisasi terhadap namanya
"Penggunaan label ideologis sebagai faktor yang memberatkan dapat menjadi problematik," lanjutnya.
Tim ahli hukum itu bahkan menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan justru sejalan dengan tujuan ekonomi Pancasila yaitu mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Dalam kesimpulannya, tim CLDS FH UII menyatakan bahwa uraian penjelasan di atas membuktikan bahwa Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, merupakan salah satu bentuk miscarriage of justice.
"Karena putusan tersebut sama sekali tidak menciptakan keadilan, karena putusan tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif," tandasnya.
Lebih lanjut, tim eksaminasi CLDS FH UII menyampaikan lima poin rekomendasi dan kesimpulan terhadap kasus tersebut:
1. Menyatakan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
2. Membebaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari segala tuntutan hukum.
3. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk Membebaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari Tahanan seketika setelah Putusan dibacakan.
4. Memulihkan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula.
Baca Juga: 'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain
5. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BRI Pecah Rekor, Kinerja Transaction Banking Meroket hingga Desember 2025
-
Sleman Dikepung Pohon Tumbang dan Kerusakan Rumah Akibat Angin Kencang
-
10 Pemain Tak Masalah, PSIM Yogyakarta Tak Tertembus Semen Padang
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
-
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya