- Kasus Tom Lembong terkait dugaan korupsi yang menjerat namanya dianggap ada miscarriage of justice
- Penjatuhan Tom Lembong sebagai terdakwa dalam korupsi gula adalah kekeliruan hukum
- Tom Lembong diyakini tak berniat jahat dalam menjalankan tugasnya, justru muncul dugaan kriminalisasi terhadap namanya
"Penggunaan label ideologis sebagai faktor yang memberatkan dapat menjadi problematik," lanjutnya.
Tim ahli hukum itu bahkan menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan justru sejalan dengan tujuan ekonomi Pancasila yaitu mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Dalam kesimpulannya, tim CLDS FH UII menyatakan bahwa uraian penjelasan di atas membuktikan bahwa Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, merupakan salah satu bentuk miscarriage of justice.
"Karena putusan tersebut sama sekali tidak menciptakan keadilan, karena putusan tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif," tandasnya.
Lebih lanjut, tim eksaminasi CLDS FH UII menyampaikan lima poin rekomendasi dan kesimpulan terhadap kasus tersebut:
1. Menyatakan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
2. Membebaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari segala tuntutan hukum.
3. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk Membebaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari Tahanan seketika setelah Putusan dibacakan.
4. Memulihkan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula.
Baca Juga: 'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain
5. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Libur Isra Miraj, 34 Ribu Wisatawan Diprediksi Masuk Yogyakarta per Hari
-
PSIM Yogyakarta Fokus Benahi Konsistensi Jelang Putaran Kedua Super League 2025/2026
-
Kekayaan Bersih Nicolas Maduro Terungkap: Dari Sopir Bus hingga Presiden Kontroversial Venezuela
-
Mengenal Abdi Dalem Palawija: Peran dan Perubahannya di Keraton Yogyakarta
-
Ketika Sawit Sekadar Soal Untung, Pakar Sebut Potensi Besar Pakan Ternak jadi Terabaikan