- Kasus Tom Lembong terkait dugaan korupsi yang menjerat namanya dianggap ada miscarriage of justice
- Penjatuhan Tom Lembong sebagai terdakwa dalam korupsi gula adalah kekeliruan hukum
- Tom Lembong diyakini tak berniat jahat dalam menjalankan tugasnya, justru muncul dugaan kriminalisasi terhadap namanya
"Penggunaan label ideologis sebagai faktor yang memberatkan dapat menjadi problematik," lanjutnya.
Tim ahli hukum itu bahkan menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan justru sejalan dengan tujuan ekonomi Pancasila yaitu mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Dalam kesimpulannya, tim CLDS FH UII menyatakan bahwa uraian penjelasan di atas membuktikan bahwa Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, merupakan salah satu bentuk miscarriage of justice.
"Karena putusan tersebut sama sekali tidak menciptakan keadilan, karena putusan tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif," tandasnya.
Lebih lanjut, tim eksaminasi CLDS FH UII menyampaikan lima poin rekomendasi dan kesimpulan terhadap kasus tersebut:
1. Menyatakan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
2. Membebaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari segala tuntutan hukum.
3. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk Membebaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari Tahanan seketika setelah Putusan dibacakan.
4. Memulihkan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula.
Baca Juga: 'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain
5. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara