Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:39 WIB
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani bertemu Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10/2025). [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Sulta HB X tidak menolak efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat
  • Keadilan dan keseimbangan fiskal harus menjadi utama selama rencana pemangkasan
  • Sleman disebut bakal mendapat pembagian lebih
  • Gurbernur DIY mendorong adanya mekanisme hibah antar kabupaten

Namun lebih pada bagaimana kebijakan itu mempengaruhi keadilan fiskal di tingkat kabupaten/kota.

"Kabupaten seperti Gunungkidul dan Kulon Progo terdampak ganda dari pengurangan TKD dan berkurangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor," sebutnya.

Berdasarkan rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY mengalami penyesuaian dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun.

Selain itu, terdapat pengurangan pada pos Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK nonfisik dengan total sekitar Rp167 miliar.

Secara keseluruhan, APBD DIY 2026 diperkirakan berkurang sekitar Rp700 miliar.

Untuk mengantisipasi dampaknya, Pemda DIY akan melakukan efisiensi anggaran tanpa mengganggu program prioritas maupun belanja pegawai.

"Efisiensi dilakukan pada pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor. Kegiatan tetap berjalan, tetapi lebih hemat dan terarah," jelasnya.

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan Gubernur DIY yang dinilai konstruktif dan berorientasi pada solusi.

Menurutnya, kebijakan pengurangan TKD merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal nasional yang berlaku bagi seluruh daerah, namun masukan dari daerah seperti DIY sangat penting untuk penyempurnaan ke depan.

Baca Juga: Sultan HB X Cuek Mobilnya Disalip Pejabat saat di Lampu Merah: 'Wong Saya Bisa Nyupiri Sendiri Kok!'

"Masukan dari Sri Sultan sangat penting untuk kami jadikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan," ungkapnya.

Ia menambahkan, Kemenkeu bersama Kanwil Ditjen Pajak DIY akan memperkuat kerja sama dengan Pemda DIY melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang harmonisasi kebijakan pajak pusat dan daerah.

Selain itu, Kemenkeu juga akan meninjau kembali implementasi Danais sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap pembangunan di Yogyakarta.

"Bukan pengurangan, tapi kebijakan yang sudah ada itu kita jalankan, yang sudah ditetapkan di Undang-Undang APBN 2006. Dan ini kan berlaku untuk semua daerah, ya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More