- Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyebut media massa terlalu membesarkan kasus kekerasan seksual di pesantren
- Ironisnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam 3 tahun terakhir terjadi cukup banyak
- Harus ada peran pemerintah secara tegas untuk mengawasi dan menyediakan lingkungan pendidikan yang aman
SuaraJogja.id - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan santri di lingkungan pondok pesantren (ponpes) telah menjadi sorotan serius di Indonesia.
Ironisnya, di tengah maraknya pemberitaan, muncul pandangan bahwa kasus-kasus ini "dibesar-besarkan" oleh media massa, seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Ia berpendapat bahwa pemberitaan berlebihan dapat berdampak negatif pada reputasi pesantren dan membuat masyarakat enggan menyekolahkan anaknya di sana.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan seksual di ponpes adalah fenomena gunung es yang jauh dari kesan dibesar-besarkan.
Rentetan Kasus Kekerasan Seksual Tiga Tahun Terakhir
Selama tiga tahun terakhir, berbagai kasus kekerasan seksual di ponpes telah terungkap di seluruh Indonesia, menunjukkan bahwa masalah ini sistemik dan meluas.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2024 saja, terdapat 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di sekolah, dengan lima kasus terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Yang mengejutkan, 69 persen dari korban tersebut adalah anak laki-laki.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tahun 2024 menunjukkan 20 persen dari 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan terjadi di lingkungan pesantren.
Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) bahkan mencatat peningkatan kasus kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) di pesantren menempati urutan kedua setelah perguruan tinggi.
Beberapa kasus yang mencuat dalam kurun waktu 2021-2025 antara lain:
2021: Kasus HW di Bandung yang mencabuli 14 santri sejak 2016, dengan beberapa korban sampai melahirkan.
Di Tasikmalaya, seorang guru dan pengasuh diduga mencabuli sembilan santriwati.
Di Jombang, pimpinan ponpes berinisial S divonis 15 tahun penjara atas pencabulan 15 santriwati.
2022: Kasus Moch Subchi Azal Tsani (MSA) di Jombang, putra pengasuh ponpes, yang proses penangkapannya berbelit-belit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh