- Pemkab Sleman menyediakan beasiswa melalui Sleman Pintar untuk warga melanjutkan sekolah
- Beasiswa ini sebagai cara untuk membantu warga mengubah status ekonomi lebih baik
- Program ini disasarkan ke warga miskin
SuaraJogja.id - Ribuan keluarga miskin dan rentan miskin di Kabupaten Sleman diberi kesempatan untuk memperbaiki status ekonominya.
Salah satunya melalui program unggulan Sleman Pintar.
Melalui program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman ini, anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin mendapat kesempatan untuk kuliah dan membuka jalan menuju kehidupan yang lebih sejahtera.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya strategis untuk memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan.
Dia bilang program Sleman Pintar tahun 2025 ini sudah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi, Amikom Yogyakarta, Aisyiyah Yogyakarta, UTY, Polbangtan, dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STPD).
"2026 akan lebih banyak lagi yang diajak, mungkin sekitar 40-an lebih," kata Ari kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Pemkab Sleman bahkan telah mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk program beasiswa Sleman Pintar pada 2025.
Adapun kuota total bagi penerima manfaat ini ada 224 mahasiswa dibagi untuk lima kampus di Sleman.
Program ini menjadi kesempatan bagi anak-anak keluarga miskin dan rentan miskin untuk naik kelas sosial.
Baca Juga: Panewu Dilibatkan, Sleman Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya
Berdasarkan data Dinas Sosial Sleman, jumlah keluarga miskin di Bumi Sembada mencapai 28.678 KK.
Sementara keluarga rentan miskin mencapai 128.259 KK.
"Kalau putra-putri [keluarga miskin dan rentan miskin] termasuk di sini [data itu] ya mereka punya peluang yang sama mengakses program Sleman Pintar ini. Jadi ini kompetisi di antara keluarga miskin dan rentan miskin," ungkapnya.
Ari menjelaskan, kriteria penerima program Sleman Pintar ini di antaranya ber KK/KTP Kabupaten Sleman, anak dari keluarga miskin atau rentan miskin/ penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) atau orang tua penyandang disabilitas tidak mampu.
Adapun aturan keluarga miskin atau rentan miskin itu mengacu dalam keputusan Menteri Sosial Nomor 262 Tahun 2022.
Kemudian untuk calon peserta minimal lulusan SMA/SMK/sederajat pada 3 tahun terakhir serta memiliki nilai ijazah minimal 7,00 serta paling penting memiliki motivasi untuk kuliah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Borobudur Highland Siap Jadi "Luar Biasa"': Kemenpar Dorong Event Kelas Dunia Pacu Sport Tourism
-
Rp8,6 Miliar untuk Beasiswa, Sleman Buka Peluang Kuliah bagi Ribuan Keluarga Miskin
-
Warisan Terpendam: Trah HB II 'Gedor' British Library, Naskah Jawa Kuno Siap Dibangkitkan
-
Sistem Parkir Pasar Godean 'Digodok' Habis: Bupati Turun Tangan Atasi Potensi 'Bocor' Retribusi
-
Ansyari Lubis Ungkap Kunci Kemenangan di Balik Ledakan PSS Sleman saat Lawan PSIS