- Christiano sempat dinonaktifkan status mahasiswanya oleh UGM selepas kasus kecelakaan yang menewaskan Argo
- Meski begitu, Kuasa Hukum Christiano menyebut terdakwa sudah lebih dulu mengundurkan diri dari UGM
- Langkah itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawabannya dalam kasus yang menyeret namanya
SuaraJogja.id - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan pada Mei lalu disebut telah mengundurkan diri dari UGM.
Hal ini disampaikan oleh koordinator tim penasihat hukum terdakwa Achiel Suyanto.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil sebelum sidang kode etik digelar.
Tujuannya demi menjaga hasil akademik yang telah ditempuh selama tujuh semester.
"Ya jalan keluar yang terbaik seperti itu. Daripada dia disidang kode etik kan berarti nilai-nilai yang sudah berlangsung selama tujuh semester itu kan bisa hilang. Maka lebih baik menarik diri, mengundurkan diri saja," kata Achiel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).
Ditegaskan Achiel, keputusan itu bukan bentuk menghindar dari tanggung jawab. Melainkan upaya melindungi hasil kerja keras Christiano selama kuliah di UGM.
Ia menilai, langkah ini memberi peluang bagi Christiano untuk menata kembali masa depannya usai menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Sehingga nilai-nilainya masih bisa digunakan untuk dia kuliah lagi nanti di tempat lain. Kalau setelah selesai menjalani hukuman, kan gitu," ucapnya.
Lebih jauh, Achiel menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah menyarankan hal itu sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Upaya kita sebagai penasihat hukum menyarankan seperti itu, bahwa sebelum berkas perkara dilimpahkan, kita mengajukan pengunduran diri saja kepada rektor," tandasnya.
Sebelumnya UGM telah sempat menonaktifkan Christiano sebagai mahasiswa IUP FEB UGM.
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) kini dinonaktifkan atau dibekukan statusnya sebagai mahasiswa FEB UGM.
Hal telah dilakukan langsung pascapenetapan Christiano sebagai tersangka dan telah resmi ditahan atas kasus kecelakaan maut tersebut.
"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia, Selasa (3/6/2026).
Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan