- Polda DIY mengupayakan restorative justice untuk kasus ditangkapnya mahasiswa UNY
- Perdana Arie yang ditangkap diduga melakukan upaya perusakan Polda DIY saat demo DPR lalu
- Rekaman CCTV mengungkap bagaimana Perdana Arie melakukan upaya tersebut
SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membuka kemungkinan adanya upaya restorative justice dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum yang melibatkan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Veriasa (PA).
Diketahui Perdana Arie merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY yang ditangkap polisi usai diduga terlibat dalam aksi perusakan di Polda DIY saat aksi massa pada Agustus lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan, saat ini PA sudah ditahan dan berkas perkaranya segera dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap selanjutnya.
"Terkait saudara PA ya, saat ini masih berproses di Krimum, sudah kami tahan, dan secepatnya akan kami koordinasikan lagi dengan kejaksaan untuk tahap 2-nya," kata Ihsan kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Disampaikan Ihsan, jika pihak PA maupun kuasa hukumnya ingin menempuh jalur damai atau restorative justice, hal itu sepenuhnya merupakan hak mereka.
"Ya pastinya itu kan juga menjadi haknya, silakan kalau memang ada upaya-upaya seperti itu. Intinya nanti penyidik yang menentukan seperti apa," ucapnya.
Menurutnya, keputusan terkait kemungkinan adanya penyelesaian di luar pengadilan tetap berada di tangan penyidik yang menangani perkara.
Polda DIY memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur dan prinsip hukum yang berlaku.
Adapun Perdana Arie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu bulan lalu.
Baca Juga: 'Aksi Kami Kem-Arie': Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY Turun Tangan Bela Rekan yang Dikriminalisasi
Ihsan bilang, salah satu bukti yang digunakan dalam penyidikan adalah rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi dugaan pembakaran fasilitas saat demo di Mapolda DIY.
"Ya, salah satunya itu. Salah satunya video terkait dugaan pembakaran ya," tandasnya.
Terkait penangkapan PA yang disebut melibatkan banyak anggota kepolisian, Ihsan menilai langkah tersebut sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada keberatan dari pihak kuasa hukum maupun praperadilan yang diajukan.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap PA berjalan normal dan transparan.
Polda DIY juga memastikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum, telah dipenuhi sejak awal penangkapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa
-
Daycare Bukan Ruang Rentan, Aisyiyah Desak Penanganan Kasus Little Aresha Tak Sekadar Reaktif
-
Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas