- Dosen UGM memberikan masukan bahwa perceraian tak seharusnya menunjuk siapa yang salah
- Dalam hal ini ada aturan yang lebih memudahkan kedua belah pihak dalam proses sidangnya
- Bahasan soal hak asuh anak juga bisa diselesaikan tanpa harus bertele-tele
SuaraJogja.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Hartini, mendorong penerapan sistem perceraian tanpa kesalahan atau non-fault-based divorce di Indonesia.
Konsep ini memungkinkan pasangan berpisah tanpa harus saling menuding siapa pihak yang bersalah.
"Jadi, sistem perceraian itu kalau di dunia khasanah hukum perkawinan itu kan memang dikenal ada dua ya. Sistem perceraian berbasis kesalahan dan sistem perceraian tidak berbasis kesalahan atau non-kesalahan," kata Hartini saat dihubungi, Senin (3/11/2025).
Di Indonesia sendiri, berdasarkan UU Perkawinan Tahun 1974, membuat negara ini menganut sistem yang lebih condong ke arah sistem perceraian berbasis kesalahan (fault-based divorce).
Salah satu asas penting yang ditekankan adalah mempersulit perceraian dengan ditetapkannya perceraian harus diajukan ke muka sidang pengadilan dan harus disertai dengan alasan-alasan perceraian.
Padahal, menurut Hartini, undang-undang perkawinan dan peraturan turunannya sudah memberi ruang untuk menafsirkan perceraian sebagai kegagalan hubungan tanpa harus menunjuk pelaku kesalahan.
Salah satu alasan dalam aturan yang ada yakni disebutkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Hal itu dinilai sudab bisa menjadi dasar penerapan perceraian tanpa kesalahan.
"Sebetulnya pembentuk undang-undang sendiri itu tanpa disadari itu sudah membuka peluang untuk diterapkan sistem perceraian tidak berbasis kesalahan," ungkapnya.
Hartini menjelaskan bahwa bagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) telah memperluas makna Pasal 19 huruf f.
Baca Juga: Rayakan HUT Balairung ke-40, Kagama Persma Soroti Bahaya Algoritma dan Krisis Kepercayaan Media
Bergeser dari mencari kesalahan menjadi lebih fokus pada pembuktian bahwa perkawinan sudah pecah atau broken marriage.
SEMA terbaru No. 03 Tahun 2023 bahkan mewajibkan pembuktian pisah tempat tinggal minimal enam bulan secara kumulatif dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Hartini bilang bahwa hakim seharusnya menilai apakah hubungan benar-benar sudah retak bukan mencari siapa penyebabnya.
"Dalam proses pemeriksaan perkara [perceraian] itu, hakim itu tidak lagi fokus pada siapa bersalah, tapi apakah perkawinan ini sudah betul-betul pecah atau belum," ujarnya.
Sebagai indikator pecahnya hubungan, Hartini mengusulkan agar pasangan yang ingin bercerai menjalani masa pisah rumah lebih lama, minimal satu hingga dua tahun atau bahkan lebih.
"Kalau mau mengakomodir perceraian tidak berbasis kesalahan, ketika tadi diterapkan model pisah rumah yang saya usulkan 1-2 tahun, pokoknya yang penting jangan hanya 6 bulan, di atas itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Banjir & Longsor Mengintai: Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat, Dana Bantuan Disiapkan?
-
Gunungkidul Genjot Pendidikan: Bupati Siapkan 'Dukungan Penuh' untuk Guru
-
DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan
-
Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang