- Dosen UGM memberikan masukan bahwa perceraian tak seharusnya menunjuk siapa yang salah
- Dalam hal ini ada aturan yang lebih memudahkan kedua belah pihak dalam proses sidangnya
- Bahasan soal hak asuh anak juga bisa diselesaikan tanpa harus bertele-tele
SuaraJogja.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Hartini, mendorong penerapan sistem perceraian tanpa kesalahan atau non-fault-based divorce di Indonesia.
Konsep ini memungkinkan pasangan berpisah tanpa harus saling menuding siapa pihak yang bersalah.
"Jadi, sistem perceraian itu kalau di dunia khasanah hukum perkawinan itu kan memang dikenal ada dua ya. Sistem perceraian berbasis kesalahan dan sistem perceraian tidak berbasis kesalahan atau non-kesalahan," kata Hartini saat dihubungi, Senin (3/11/2025).
Di Indonesia sendiri, berdasarkan UU Perkawinan Tahun 1974, membuat negara ini menganut sistem yang lebih condong ke arah sistem perceraian berbasis kesalahan (fault-based divorce).
Salah satu asas penting yang ditekankan adalah mempersulit perceraian dengan ditetapkannya perceraian harus diajukan ke muka sidang pengadilan dan harus disertai dengan alasan-alasan perceraian.
Padahal, menurut Hartini, undang-undang perkawinan dan peraturan turunannya sudah memberi ruang untuk menafsirkan perceraian sebagai kegagalan hubungan tanpa harus menunjuk pelaku kesalahan.
Salah satu alasan dalam aturan yang ada yakni disebutkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Hal itu dinilai sudab bisa menjadi dasar penerapan perceraian tanpa kesalahan.
"Sebetulnya pembentuk undang-undang sendiri itu tanpa disadari itu sudah membuka peluang untuk diterapkan sistem perceraian tidak berbasis kesalahan," ungkapnya.
Hartini menjelaskan bahwa bagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) telah memperluas makna Pasal 19 huruf f.
Baca Juga: Rayakan HUT Balairung ke-40, Kagama Persma Soroti Bahaya Algoritma dan Krisis Kepercayaan Media
Bergeser dari mencari kesalahan menjadi lebih fokus pada pembuktian bahwa perkawinan sudah pecah atau broken marriage.
SEMA terbaru No. 03 Tahun 2023 bahkan mewajibkan pembuktian pisah tempat tinggal minimal enam bulan secara kumulatif dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Hartini bilang bahwa hakim seharusnya menilai apakah hubungan benar-benar sudah retak bukan mencari siapa penyebabnya.
"Dalam proses pemeriksaan perkara [perceraian] itu, hakim itu tidak lagi fokus pada siapa bersalah, tapi apakah perkawinan ini sudah betul-betul pecah atau belum," ujarnya.
Sebagai indikator pecahnya hubungan, Hartini mengusulkan agar pasangan yang ingin bercerai menjalani masa pisah rumah lebih lama, minimal satu hingga dua tahun atau bahkan lebih.
"Kalau mau mengakomodir perceraian tidak berbasis kesalahan, ketika tadi diterapkan model pisah rumah yang saya usulkan 1-2 tahun, pokoknya yang penting jangan hanya 6 bulan, di atas itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda