- Polisi menangkap BS (26) alias Glempo, seorang residivis, setelah menjadi buronan selama setahun terkait penganiayaan di Yogyakarta.
- Peristiwa bermula dari senggolan di tempat karaoke Pasar Kembang, berlanjut pemukulan dengan *knuckle* di warung Burjo pada 7 September 2024.
- Korban mahasiswa berinisial GDP (22) mengalami luka sobek di dahi, dan pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
SuaraJogja.id - Buronan sekaligus residivis berinisial BS (26) alias Glempo berhasil ditangkap polisi.
Adapun BS terlibat dalam kasus penganiayaan di tempat karaoke di kawasan Pasar Kembang (Sarkem) Kota Yogyakarta.
BS sudah diburu selama lebih kurang setahun dan sempat namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi mengungkap bahwa kasus pengaiayaan yang dilakukan Glempo itu terjadi pada 7 September 2024 silam tepatnya di sebuah warung Burjo, Bumijo, Jetis, Kota Jogja.
Korbannya merupakan seorang mahasiswa asal Jogja berinisial GDP (22).
"Kasus ini diawali dari korban dengan saksi kebetulan sedang karaoke salah satu lokasi di area Pasar Kembang. Kemudian secara tidak sengaja korban bersenggolan dengan tersangka," kata Sumalugi saat rilis kasus di Mapolsek Jetis, Senin (10/11/2025).
Berawal dari senggolan itu dan diduga pelaku yang juga terpengaruh minuman beralkohol hingga menyebabkan cekcok serta berujung aksi pemukulan oleh Glempo.
Sebenarnya, disampaikan Sumalugi, keduanya sempat sepakat untuk damai.
Namun, pelaku BS bertindak lain, ia justru membuntuti korban dan temannya ketika pulang.
"Sampai di jalan HOS Cokroaminoto, korban terjatuh. Oleh tersangka, korban diajak berboncengan oleh tersangka. Diajak di TKP di warung Burjo di Bumijo," ungkapnya.
Korban sempat menanyakan soal penyelesaian masalah di tempat karaoke tadi.
Alih-alih duduk bersama, pelaku langsung menghajar korban dengan menggunakan knuckle hingga dahi korban sobek.
"Oleh pelaku korban dipukuli lagi menggunakan knuckle, sehingga mengakibatkan luka di dahi," tandasnya.
Merasa dirugikan korban melakukan visum dan melapor ke Polsek Jetis.
Polisi sempat kehilangan jejak saat mencari pelaku hingga mencantumkan identitas pelaku dalam DPO.
Berita Terkait
-
Wali Murid SD Nglarang Tolak Relokasi Sebelum Ada Gedung Baru, Pihak Tol Jelaskan Kendala Lahan
-
Tarik Ulur Proyek Strategis Nasional: Wali Murid SD Nglarang Konsisten Tolak Pindah Sebelum Janji Gedung Baru Terpenuhi
-
Soeharto Bukan Pahlawan, Ia Penjahat Kemanusiaan Suara Lantang Jogja Memanggil Tolak Keputusan Istana
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku