- Polisi menangkap BS (26) alias Glempo, seorang residivis, setelah menjadi buronan selama setahun terkait penganiayaan di Yogyakarta.
- Peristiwa bermula dari senggolan di tempat karaoke Pasar Kembang, berlanjut pemukulan dengan *knuckle* di warung Burjo pada 7 September 2024.
- Korban mahasiswa berinisial GDP (22) mengalami luka sobek di dahi, dan pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
SuaraJogja.id - Buronan sekaligus residivis berinisial BS (26) alias Glempo berhasil ditangkap polisi.
Adapun BS terlibat dalam kasus penganiayaan di tempat karaoke di kawasan Pasar Kembang (Sarkem) Kota Yogyakarta.
BS sudah diburu selama lebih kurang setahun dan sempat namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi mengungkap bahwa kasus pengaiayaan yang dilakukan Glempo itu terjadi pada 7 September 2024 silam tepatnya di sebuah warung Burjo, Bumijo, Jetis, Kota Jogja.
Korbannya merupakan seorang mahasiswa asal Jogja berinisial GDP (22).
"Kasus ini diawali dari korban dengan saksi kebetulan sedang karaoke salah satu lokasi di area Pasar Kembang. Kemudian secara tidak sengaja korban bersenggolan dengan tersangka," kata Sumalugi saat rilis kasus di Mapolsek Jetis, Senin (10/11/2025).
Berawal dari senggolan itu dan diduga pelaku yang juga terpengaruh minuman beralkohol hingga menyebabkan cekcok serta berujung aksi pemukulan oleh Glempo.
Sebenarnya, disampaikan Sumalugi, keduanya sempat sepakat untuk damai.
Namun, pelaku BS bertindak lain, ia justru membuntuti korban dan temannya ketika pulang.
"Sampai di jalan HOS Cokroaminoto, korban terjatuh. Oleh tersangka, korban diajak berboncengan oleh tersangka. Diajak di TKP di warung Burjo di Bumijo," ungkapnya.
Korban sempat menanyakan soal penyelesaian masalah di tempat karaoke tadi.
Alih-alih duduk bersama, pelaku langsung menghajar korban dengan menggunakan knuckle hingga dahi korban sobek.
"Oleh pelaku korban dipukuli lagi menggunakan knuckle, sehingga mengakibatkan luka di dahi," tandasnya.
Merasa dirugikan korban melakukan visum dan melapor ke Polsek Jetis.
Polisi sempat kehilangan jejak saat mencari pelaku hingga mencantumkan identitas pelaku dalam DPO.
Berita Terkait
-
Wali Murid SD Nglarang Tolak Relokasi Sebelum Ada Gedung Baru, Pihak Tol Jelaskan Kendala Lahan
-
Tarik Ulur Proyek Strategis Nasional: Wali Murid SD Nglarang Konsisten Tolak Pindah Sebelum Janji Gedung Baru Terpenuhi
-
Soeharto Bukan Pahlawan, Ia Penjahat Kemanusiaan Suara Lantang Jogja Memanggil Tolak Keputusan Istana
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Bantul Bakal Sulap 123 Hektar Lahan Jadi Kebun Raya Baru: Ini Lokasi dan Komoditas Eksotisnya
-
Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya, OJK DIY Ungkap 5 Modus Penipuan Paling Marak Tahun Ini
-
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba: BNNP DIY Bekuk Pengedar Sabu Jelang Operasi Nasional Serentak
-
Buron Setahun, Glempo Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Sarkem Akhirnya Tertangkap Polisi
-
Wali Murid SD Nglarang Tolak Relokasi Sebelum Ada Gedung Baru, Pihak Tol Jelaskan Kendala Lahan