- Satreskrim Polresta Sleman mengungkap penelantaran bayi laki-laki berusia lima hari oleh sepasang mahasiswa asal Papua pada Minggu (26/10/2025) di teras rumah warga Sleman.
- Pelaku, JHS (22) dan FUH (22), menitipkan bayi tersebut dengan surat yang menyatakan akan mengambilnya kembali setelah satu tahun karena panik dan belum siap merawat.
- Kedua mahasiswa asal Papua tersebut berhasil diamankan pada Senin (27/10/2025) dan kini dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima setengah tahun penjara.
SuaraJogja.id - Kasus penelantaran bayi kembali diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Sleman. Kali ini ada bayi laki-laki yang ditelantarkan oleh sepasang mahasiswa asal Papua di teras sebuah rumah warga.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Sawahan Lor, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman.
Bermula saat saksi mendengar suara rengekan bayi dari luar rumah. Setelah diperiksa, ditemukan kardus berukuran 45x35x30 sentimeter di atas kursi teras rumah.
Setelah didekati dan diperiksa ternyata di dalam kardus terdapat seorang bayi laki-laki dengan panjang 47 sentimeter dan berat 2,26 kilogram.
"Bayi dalam posisi miring, di sekitarnya ada satu bungkus popok dan pakaian bayi," kata Wiwit saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (13/11/2025).
Warga yang menemukan kemudian membawa bayi itu ke dalam rumah dan melapor ke Bidan Desa serta Polsek Ngemplak. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), bayi dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui laki-laki berinisial JHS (22) asal Biak Utara, Papua dan pacarnya, perempuan berinisial FUH (22) asal Sorong Papua Barat.
"Keduanya adalah pasangan kekasih. Mereka berpacaran sekitar satu tahun dan sama-sama masih kuliah," tandasnya.
Tinggalkan Sepucuk Surat
Baca Juga: Tragis! Warga Sleman Temukan Mayat Bayi di Bawah Pohon Beringin, Tali Pusar Belum Terpotong
Kedua sejoli itu mengaku tidak berniat menelantarkan bayi mereka selamanya. Hal itu dibuktikan dengan sepucuk surat yang ditinggalkan bersama sang bayi yang baru berusai lima hari itu.
"Mereka menulis surat dan meninggalkannya di dalam kardus. Isinya, bayi itu hanya dititipkan sementara dan akan diambil kembali setelah satu tahun ketika sudah siap merawat," ungkapnya.
Surat tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku panik dan bingung memilih tempat untuk meninggalkan bayi mereka.
"Lokasinya dipilih secara acak, karena menurut mereka terlihat aman dan sepi. Mereka tidak mengenal pemilik rumah," tuturnya.
Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Ngemplak kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (27/10/2025) di tempat kos masing-masing.
"Keduanya ditangkap di sekitar kost Wedomartani dan Babarsari, lalu dibawa ke Polresta Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kardus, satu bungkus popok bayi, dan dua potong baju bayi.
"Kami juga menemukan bukti identitas dari hasil penelusuran rumah sakit tempat persalinan. Dari situ diketahui asal-usul bayi tersebut," tuturnya.
Sementara itu, bayi laki-laki tersebut kini berada dalam perawatan Dinas Sosial Sleman sesuai prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 77B jo Pasal 75B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
Terkini
-
Tren Harga Komoditas Pangan Mulai Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pemkab Sleman Imbau Warga Tak Panic
-
SARGA.CO Buka Musim Baru dengan Jateng Derby 2026
-
Ironi Dunia Kedokteran, Orang RI Buang Uang Rp160 Triliun ke Luar Negeri untuk Berobat
-
Progres Paket 2.2B Tol Jogja-Solo di Sleman Sentuh 79,5 Persen, Proyek Jalur Gamping Segera Dimulai
-
Buka Puasa Mewah di The Manohara Hotel Yogyakarta Menu Arabian Mulai Rp165 Ribu!