- Satreskrim Polresta Sleman mengungkap penelantaran bayi laki-laki berusia lima hari oleh sepasang mahasiswa asal Papua pada Minggu (26/10/2025) di teras rumah warga Sleman.
- Pelaku, JHS (22) dan FUH (22), menitipkan bayi tersebut dengan surat yang menyatakan akan mengambilnya kembali setelah satu tahun karena panik dan belum siap merawat.
- Kedua mahasiswa asal Papua tersebut berhasil diamankan pada Senin (27/10/2025) dan kini dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima setengah tahun penjara.
SuaraJogja.id - Kasus penelantaran bayi kembali diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Sleman. Kali ini ada bayi laki-laki yang ditelantarkan oleh sepasang mahasiswa asal Papua di teras sebuah rumah warga.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Sawahan Lor, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman.
Bermula saat saksi mendengar suara rengekan bayi dari luar rumah. Setelah diperiksa, ditemukan kardus berukuran 45x35x30 sentimeter di atas kursi teras rumah.
Setelah didekati dan diperiksa ternyata di dalam kardus terdapat seorang bayi laki-laki dengan panjang 47 sentimeter dan berat 2,26 kilogram.
"Bayi dalam posisi miring, di sekitarnya ada satu bungkus popok dan pakaian bayi," kata Wiwit saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (13/11/2025).
Warga yang menemukan kemudian membawa bayi itu ke dalam rumah dan melapor ke Bidan Desa serta Polsek Ngemplak. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), bayi dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui laki-laki berinisial JHS (22) asal Biak Utara, Papua dan pacarnya, perempuan berinisial FUH (22) asal Sorong Papua Barat.
"Keduanya adalah pasangan kekasih. Mereka berpacaran sekitar satu tahun dan sama-sama masih kuliah," tandasnya.
Tinggalkan Sepucuk Surat
Baca Juga: Tragis! Warga Sleman Temukan Mayat Bayi di Bawah Pohon Beringin, Tali Pusar Belum Terpotong
Kedua sejoli itu mengaku tidak berniat menelantarkan bayi mereka selamanya. Hal itu dibuktikan dengan sepucuk surat yang ditinggalkan bersama sang bayi yang baru berusai lima hari itu.
"Mereka menulis surat dan meninggalkannya di dalam kardus. Isinya, bayi itu hanya dititipkan sementara dan akan diambil kembali setelah satu tahun ketika sudah siap merawat," ungkapnya.
Surat tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku panik dan bingung memilih tempat untuk meninggalkan bayi mereka.
"Lokasinya dipilih secara acak, karena menurut mereka terlihat aman dan sepi. Mereka tidak mengenal pemilik rumah," tuturnya.
Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Ngemplak kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (27/10/2025) di tempat kos masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Duh! Septic Tank di Teras Malioboro 1 Meledak, Tiga Wisatawan Terluka
-
Misteri Perahu Kosong di Muara Opak: Nelayan Bantul Hilang, Drone Thermal Dikerahkan
-
Dari Kebun Sayur ke Digital: UMKM Sumowono Semarang Maju Bersama BRI Desa BRILiaN
-
Air Mata Haru di Balik Antrean Syawalan Sultan: Perjuangan Siswa Difabel Demi Salaman Raja Jogja
-
Daftar Harga dan Review Puma Hyrox Terbaru di Indonesia 2026