- Polresta Sleman menerima penyerahan terduga pelaku penganiayaan berinisial RAL (24) oleh paguyuban warga Papua pada Rabu (19/11/2025).
- Korban penganiayaan adalah driver ojol berinisial ADM (20) yang dipukul di warung lesehan karena menolak tawaran minuman beralkohol.
- Penyidikan kasus ini mengacu LP/B/750/11/2025 dan saat ini terduga pelaku masih berstatus saksi, dijerat Pasal 351 KUHP.
SuaraJogja.id - Polresta Sleman menerima penyerahan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) oleh perwakilan paguyuban warga Papua, Rabu (19/11/2025). Penyerahan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan awal berdasarkan laporan resmi dari pihak korban.
Ps Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel, mengatakan bahwa penanganan perkara mengacu pada laporan polisi nomor LP/B/750/11/2025 tanggal 17 November 2025.
Adapun korban berinisial ADM (20) warga Lampung. Sementara itu terduga pelaku yakni seorang pria berinisial RAL (24)
"Diduga pelaku dengan inisial RAL, 24 tahun, dihadirkan oleh perwakilan paguyuban warga Papua," kata Hanif dikutip, Kamis (20/11/2025).
Pihak paguyuban disebut Hanif, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian. Mereka berharap kasus ini tidak berkembang menjadi isu politik maupun konflik antaretnis atau SARA.
"Dari tokoh paguyuban ini menginginkan dan menyerahkan terduga pelaku sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan," tandasnya.
Disampaikan Hanif, saat ini RAL telah dibawa ke Unit 1 Jatanras untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menyebut proses penanganan masih berjalan dan status RAL sejauh ini masih sebagai saksi.
"Kami akan terus melakukan update dan penanganan perkara ini, terkait penganiayaan ini, dan saat ini penanganan perkara masih tetap berjalan dan sedang berlangsung," ucapnya.
Terkait kronologi, polisi mengungkap bahwa insiden bermula dari selisih paham antara korban dan terduga pelaku di sebuah warung lesehan tempat korban mengambil pesanan. Namun, detail insiden masih didalami penyidik.
Baca Juga: Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
Polisi juga masih memeriksa apakah penganiayaan dilakukan dalam kondisi terpengaruh alkohol. Termasuk kemungkinan adanya rekan lain yang terlibat saat kejadian.
Untuk saat ini, penyidik menerapkan sangkaan pasal sesuai laporan awal, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan seorang driver ojek online menjadi korban pemukulan di sebuah warung makan di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (17/11/2025) malam.
Insiden itu memicu solidaritas ratusan pengemudi lain yang bergerak mendampingi korban untuk melapor ke Polresta Sleman.
Ketua Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), Rie Rahmawati, menuturkan bahwa aksi pemukulan terjadi saat korban sedang menunggu orderan di sebuah lesehan atau warung makan. Korban diduga diserang oleh seorang pria dalam kondisi mabuk.
"[Korban ojol] dapat orderan di lesehan. Nah, pas posisi dapat orderan di situ itu ada [terduga pelaku] lagi mabuk. Lagi minum [alkohol]. Dia [korban] ditawari minum, tapi kan dia enggak mau karena posisi kerja," kata Rie, dikutip, Selasa (18/11/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK
-
Sukses Bikin Merinding, '402: Rumah Sakit Angker Korea' Jadi Kandidat Horor Terseram Tahun Ini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga