- Polresta Sleman menerima penyerahan terduga pelaku penganiayaan berinisial RAL (24) oleh paguyuban warga Papua pada Rabu (19/11/2025).
- Korban penganiayaan adalah driver ojol berinisial ADM (20) yang dipukul di warung lesehan karena menolak tawaran minuman beralkohol.
- Penyidikan kasus ini mengacu LP/B/750/11/2025 dan saat ini terduga pelaku masih berstatus saksi, dijerat Pasal 351 KUHP.
SuaraJogja.id - Polresta Sleman menerima penyerahan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) oleh perwakilan paguyuban warga Papua, Rabu (19/11/2025). Penyerahan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan awal berdasarkan laporan resmi dari pihak korban.
Ps Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel, mengatakan bahwa penanganan perkara mengacu pada laporan polisi nomor LP/B/750/11/2025 tanggal 17 November 2025.
Adapun korban berinisial ADM (20) warga Lampung. Sementara itu terduga pelaku yakni seorang pria berinisial RAL (24)
"Diduga pelaku dengan inisial RAL, 24 tahun, dihadirkan oleh perwakilan paguyuban warga Papua," kata Hanif dikutip, Kamis (20/11/2025).
Pihak paguyuban disebut Hanif, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian. Mereka berharap kasus ini tidak berkembang menjadi isu politik maupun konflik antaretnis atau SARA.
"Dari tokoh paguyuban ini menginginkan dan menyerahkan terduga pelaku sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan," tandasnya.
Disampaikan Hanif, saat ini RAL telah dibawa ke Unit 1 Jatanras untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menyebut proses penanganan masih berjalan dan status RAL sejauh ini masih sebagai saksi.
"Kami akan terus melakukan update dan penanganan perkara ini, terkait penganiayaan ini, dan saat ini penanganan perkara masih tetap berjalan dan sedang berlangsung," ucapnya.
Terkait kronologi, polisi mengungkap bahwa insiden bermula dari selisih paham antara korban dan terduga pelaku di sebuah warung lesehan tempat korban mengambil pesanan. Namun, detail insiden masih didalami penyidik.
Baca Juga: Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
Polisi juga masih memeriksa apakah penganiayaan dilakukan dalam kondisi terpengaruh alkohol. Termasuk kemungkinan adanya rekan lain yang terlibat saat kejadian.
Untuk saat ini, penyidik menerapkan sangkaan pasal sesuai laporan awal, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan seorang driver ojek online menjadi korban pemukulan di sebuah warung makan di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (17/11/2025) malam.
Insiden itu memicu solidaritas ratusan pengemudi lain yang bergerak mendampingi korban untuk melapor ke Polresta Sleman.
Ketua Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), Rie Rahmawati, menuturkan bahwa aksi pemukulan terjadi saat korban sedang menunggu orderan di sebuah lesehan atau warung makan. Korban diduga diserang oleh seorang pria dalam kondisi mabuk.
"[Korban ojol] dapat orderan di lesehan. Nah, pas posisi dapat orderan di situ itu ada [terduga pelaku] lagi mabuk. Lagi minum [alkohol]. Dia [korban] ditawari minum, tapi kan dia enggak mau karena posisi kerja," kata Rie, dikutip, Selasa (18/11/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu