- Pengemudi transportasi roda tiga di Yogyakarta gelisah menghadapi libur Nataru karena status operasional aplikasi mereka belum memiliki kejelasan regulasi Pemda DIY.
- Ketidakpastian hukum ini menyebabkan banyak pengemudi enggan mengambil pesanan meskipun potensi pendapatan dari wisatawan akhir tahun sangat besar.
- Pemda DIY menyatakan teknis pembatasan lokasi operasi moda roda tiga berbasis aplikasi harus ditentukan oleh masing-masing pemerintah kota/kabupaten setempat.
"Kalau pakai Bajaj yang jemput saya pas di stasiun apalagi pas bawa koper dan barang barang banyak tuh nyaman," papanya.
Kehadiran transportasi roda tiga bukan sekadar transportasi alternatif. Untuk wisatawan sepertinya bisa menjadi bagian dari pengalaman wisata yang lebih menyenangkan di Yogyakarta.
"Kita senang kalau ada layanan transportasi yang nyaman, ramah lingkungan," paparnya.
Sebelumnya Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan kendaraan roda tiga yang mengangkut penumpang secara komersial tidak masuk kategori angkutan umum dalam regulasi nasional. Namun, teknis pembatasan, baik lokasi operasi, jam, atau zona khusus harus ditentukan oleh pemerintah kota/kabupaten.
"Maxride atau bajaj boleh beroperasi kalau perizinannya sudah terpenuhi dan di kawasan tertentu sesuai peraturan. Kami sudah bertemu seluruh kabupaten/kota. Kebijakan masing-masing menentukan apakah MaxRide dapat beroperasi. Bisa saja, tetapi hanya di kawasan tertentu, misalnya permukiman atau untuk kepentingan pribadi,"imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?