- Polres Yogyakarta pada 5 Januari 2026 mengungkap kasus love scamming di Sleman memanfaatkan aplikasi kencan berbasis China.
- Penggerebekan mengamankan 64 orang; enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka jaringan penipuan konten digital internasional.
- Modus operandinya memaksa korban luar negeri membeli koin digital untuk mengakses konten yang kemudian menghasilkan uang besar.
SuaraJogja.id - Pada tanggal 5 Januari 2026, Tim Satreskrim Polres Yogyakarta berhasil mengungkap sebuah kasus love scamming yang beroperasi melalui aplikasi kencan berbasis di China.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan patroli cybers oleh kepolisian yang mencurigai adanya aktivitas penipuan di sebuah ruko di Jalan Gitogati, Kabupaten Sleman.
Tim yang dipimpin oleh Kombespol Eva Gunapandia akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan 64 orang yang diduga terlibat dalam jaringan scamming ini.
1. Modus Operandi Love Scamming
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan aplikasi kencan yang disediakan oleh operator dari China.
Para tersangka bertindak sebagai operator yang menghubungi korban melalui aplikasi tersebut, lalu menggiring mereka untuk melakukan transaksi berupa pembelian koin digital.
Koin tersebut kemudian digunakan untuk mengakses konten pornografi yang dikirimkan dalam bentuk foto atau video.
Para korban, yang mayoritas berasal dari luar negeri seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia, harus melakukan top-up untuk bisa mengakses konten yang ditawarkan.
2. Penggerebekan dan Penangkapan
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana
Pada penggerebekan yang dilakukan pada Senin sore, kepolisian menemukan 64 orang yang bekerja sebagai karyawan di kantor tersebut.
Mereka dibawa ke Mapolresta Yogyakarta bersama dengan barang bukti berupa laptop dan ponsel yang digunakan untuk menjalankan aktivitas love scamming ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
3. Identitas Para Tersangka
Enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah R, seorang pria berusia 35 tahun yang bertindak sebagai CEO perusahaan scamming di Sleman.
Tersangka lainnya termasuk H (33), seorang perempuan yang bertugas sebagai HRD, P (28) sebagai project manager, V (28) dan G (22) yang bertugas sebagai team leader, serta M (28), seorang project manager perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas