- Polres Yogyakarta pada 5 Januari 2026 mengungkap kasus love scamming di Sleman memanfaatkan aplikasi kencan berbasis China.
- Penggerebekan mengamankan 64 orang; enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka jaringan penipuan konten digital internasional.
- Modus operandinya memaksa korban luar negeri membeli koin digital untuk mengakses konten yang kemudian menghasilkan uang besar.
Para tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sleman, Kebumen, Ponorogo, Bandung, Bantul, dan Nusa Tenggara Timur.
4. Kerugian yang Ditimbulkan
Meski pihak kepolisian masih mendalami secara mendalam kerugian yang ditimbulkan, namun pihak berwenang menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh korban cukup besar.
Setiap karyawan yang terlibat dalam jaringan ini memiliki target untuk mengumpulkan minimal 2 juta koin per bulan.
Dengan nilai konversi 5 dolar untuk 16 koin, perusahaan ini dapat menghasilkan lebih dari 10 miliar rupiah per bulan. Meskipun belum ditemukan korban dari dalam negeri, kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan internasional memanfaatkan aplikasi kencan untuk menipu warga negara asing.
5. Hukuman yang Dihadapi Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 4 Junto Pasal 29, yang mengatur tentang penipuan dan penyebaran konten pornografi.
Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 10 tahun penjara, dengan hukuman minimal 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, selain penipuan, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana terkait penyebaran konten pornografi yang diperjualbelikan melalui aplikasi kencan tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana
6. Tindak Lanjut dan Perkembangan Kasus
Kepolisian Yogyakarta terus mendalami lebih lanjut kasus ini dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sejauh ini, identitas dari para pelaku yang berada di luar negeri telah berhasil diketahui dan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga tengah mengeksplorasi kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar yang melibatkan jaringan internasional dalam kasus love scamming ini.
Kasus love scamming yang terungkap di Sleman ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap penipuan melalui platform digital, khususnya aplikasi kencan.
Pihak berwenang berjanji akan terus menindak tegas pelaku kejahatan siber ini dan memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi secara online, terutama dengan orang yang tidak dikenal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan
-
10 Saksi Dihadirkan di Sidang Little Aresha, Ibu Ungkap Anak Autis Diduga Diikat hingga Lebam
-
Raih Hibah United Board 2026, UAJY dan AMSI Kolaborasi Kuatkan Jurnalisme Biodiversitas
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla