- Polres Yogyakarta pada 5 Januari 2026 mengungkap kasus love scamming di Sleman memanfaatkan aplikasi kencan berbasis China.
- Penggerebekan mengamankan 64 orang; enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka jaringan penipuan konten digital internasional.
- Modus operandinya memaksa korban luar negeri membeli koin digital untuk mengakses konten yang kemudian menghasilkan uang besar.
Para tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sleman, Kebumen, Ponorogo, Bandung, Bantul, dan Nusa Tenggara Timur.
4. Kerugian yang Ditimbulkan
Meski pihak kepolisian masih mendalami secara mendalam kerugian yang ditimbulkan, namun pihak berwenang menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh korban cukup besar.
Setiap karyawan yang terlibat dalam jaringan ini memiliki target untuk mengumpulkan minimal 2 juta koin per bulan.
Dengan nilai konversi 5 dolar untuk 16 koin, perusahaan ini dapat menghasilkan lebih dari 10 miliar rupiah per bulan. Meskipun belum ditemukan korban dari dalam negeri, kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan internasional memanfaatkan aplikasi kencan untuk menipu warga negara asing.
5. Hukuman yang Dihadapi Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 4 Junto Pasal 29, yang mengatur tentang penipuan dan penyebaran konten pornografi.
Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 10 tahun penjara, dengan hukuman minimal 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, selain penipuan, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana terkait penyebaran konten pornografi yang diperjualbelikan melalui aplikasi kencan tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana
6. Tindak Lanjut dan Perkembangan Kasus
Kepolisian Yogyakarta terus mendalami lebih lanjut kasus ini dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sejauh ini, identitas dari para pelaku yang berada di luar negeri telah berhasil diketahui dan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga tengah mengeksplorasi kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar yang melibatkan jaringan internasional dalam kasus love scamming ini.
Kasus love scamming yang terungkap di Sleman ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap penipuan melalui platform digital, khususnya aplikasi kencan.
Pihak berwenang berjanji akan terus menindak tegas pelaku kejahatan siber ini dan memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi secara online, terutama dengan orang yang tidak dikenal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas