- Polres Yogyakarta pada 5 Januari 2026 mengungkap kasus love scamming di Sleman memanfaatkan aplikasi kencan berbasis China.
- Penggerebekan mengamankan 64 orang; enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka jaringan penipuan konten digital internasional.
- Modus operandinya memaksa korban luar negeri membeli koin digital untuk mengakses konten yang kemudian menghasilkan uang besar.
Para tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sleman, Kebumen, Ponorogo, Bandung, Bantul, dan Nusa Tenggara Timur.
4. Kerugian yang Ditimbulkan
Meski pihak kepolisian masih mendalami secara mendalam kerugian yang ditimbulkan, namun pihak berwenang menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh korban cukup besar.
Setiap karyawan yang terlibat dalam jaringan ini memiliki target untuk mengumpulkan minimal 2 juta koin per bulan.
Dengan nilai konversi 5 dolar untuk 16 koin, perusahaan ini dapat menghasilkan lebih dari 10 miliar rupiah per bulan. Meskipun belum ditemukan korban dari dalam negeri, kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan internasional memanfaatkan aplikasi kencan untuk menipu warga negara asing.
5. Hukuman yang Dihadapi Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 4 Junto Pasal 29, yang mengatur tentang penipuan dan penyebaran konten pornografi.
Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 10 tahun penjara, dengan hukuman minimal 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, selain penipuan, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana terkait penyebaran konten pornografi yang diperjualbelikan melalui aplikasi kencan tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana
6. Tindak Lanjut dan Perkembangan Kasus
Kepolisian Yogyakarta terus mendalami lebih lanjut kasus ini dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sejauh ini, identitas dari para pelaku yang berada di luar negeri telah berhasil diketahui dan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga tengah mengeksplorasi kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar yang melibatkan jaringan internasional dalam kasus love scamming ini.
Kasus love scamming yang terungkap di Sleman ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap penipuan melalui platform digital, khususnya aplikasi kencan.
Pihak berwenang berjanji akan terus menindak tegas pelaku kejahatan siber ini dan memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi secara online, terutama dengan orang yang tidak dikenal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?