Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 Januari 2026 | 08:10 WIB
Jaksa menampilkan bukti percakapan Raudi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026) kemarin. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Sidang lanjutan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 menghadirkan saksi Raudi Akmal pada Senin (19/1/2026).
  • Raudi Akmal mengonfirmasi percakapan WhatsApp kepada Kepala Bidang Dinas Pariwisata terkait pertemuan membahas program hibah tersebut.
  • Ia mengaku mengetahui program hibah dari mantan Sekda dan Kepala Bappeda sebagai upaya pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

"Di situ ada saudara Harda Kiswaya dan Kunto, disampaikan bahwa program terhadap Covid-19 ini jadinya akan diwujudkan kepada sasaran pariwisata di Kabupaten Sleman berbasis masyarakat," tambahnya.

Ketika dicecar mengenai keterlibatannya dalam mengidentifikasi kelompok penerima hibah, Raudi bilang hal tersebut adalah bagian dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat di tengah situasi pandemi yang sulit.

"Saya diminta untuk bersama-sama membantu menyampaikan program hibah pariwisata kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Sleman," ujar Raudi.

Ia menegaskan bahwa saat itu masyarakat sangat membutuhkan bantuan. 

"Tentu kami memiliki ketugasan dan kami memiliki tanggung jawab sebagai anggota DPRD untuk menyampaikan program yang bisa kami berikan kepada masyarakat. Kami mencoba untuk mengidentifikasi siapa saja kelompok yang berpotensi terbantu dengan program ini," tandasnya.

Load More