Budi Arista Romadhoni
Senin, 26 Januari 2026 | 18:03 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan komentar kepada Wartawan. [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Kejari Sleman memfasilitasi Restorative Justice antara tersangka Hogi dengan keluarga korban jambret pada Senin (26/1/2026) berujung damai.
  • Gubernur DIY Sri Sultan HB X menekankan pentingnya dialog restoratif melibatkan unsur pos bantuan hukum tingkat kalurahan.
  • Kesepakatan damai tercapai melalui mediasi daring, mengakhiri proses hukum Hogi dan membebaskannya dari pemantauan GPS.

SuaraJogja.id - Kasus hukum warga Sleman, Hogi Minaya (43), tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku jambret istrinya tewas di Sleman akhirnya berujung damai pasca ramai diperbincangkan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dengan keluarga jambret, Senin (26/1/2026).

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pun angkat bicara terkait kasus tersebut. Sultan menekankan pentingnya dialog dan pendekatan penyelesaian secara restoratif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pos bantuan hukum (posbantum) di tingkat kalurahan.

"Yang di level kalurahan itu saya berharap tim hukum [posbantum] di kelurahan-kelurahan bisa untuk ikut menengahi dialog persoalan itu ya, bagaimana penyelesaiannya ya nanti kita lihat bersama," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin Siang.

Sultan menyatakan, pihaknya juga sudah meminta Sekretaris Daerah (sekda) DIY untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) DIY guna mencarikan jalan keluar terbaik atas persoalan tersebut. 

Menurut Sultan, komunikasi lintas lembaga menjadi penting. Apalagi pemerintah pusat sebelumnya telah meresmikan program bantuan hukum yang menyasar hingga tingkat desa dan kalurahan melalui posbantum.

"Saya sudah minta kepada Ibu Sekda untuk mencoba berkomunikasi dengan Kanwil Hukum. Beberapa waktu lalu Pak Menteri Hukum juga datang ke sini untuk meresmikan [pos] bantuan hukum," tandasnya.

Sri Sultan juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur di luar pengadilan, apabila memenuhi syarat dan disepakati para pihak. 

Namun Sultan menegaskan dirinya tidak berada pada posisi untuk mencampuri proses hukum secara langsung. 

Ia menyerahkan mekanisme teknis kepada tim yang berwenang, yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, pengacara, dan lembaga bantuan hukum.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'

"Apakah persoalan ini bisa diselesaikan antar keluarga atau tetap di pengadilan, saya belum tahu. Kita amati saja. Saya minta mereka juga bisa menjadi bagian untuk menjembatani dialog," ungkapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi dan keluarga penjambret. Dalam mediasi yang dilakukan secara online, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur persidangan dan saling memaafkan.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengungkapkan, kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua pihak memahami peristiwa yang telah terjadi. Keduanya juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," paparnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai itu, proses hukum terhadap Hogi memasuki tahap akhir. Status hukum yang melekat, termasuk kewajiban pemantauan menggunakan alat GPS, dinyatakan berakhir.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More