- Kejari Sleman memfasilitasi Restorative Justice antara tersangka Hogi dengan keluarga korban jambret pada Senin (26/1/2026) berujung damai.
- Gubernur DIY Sri Sultan HB X menekankan pentingnya dialog restoratif melibatkan unsur pos bantuan hukum tingkat kalurahan.
- Kesepakatan damai tercapai melalui mediasi daring, mengakhiri proses hukum Hogi dan membebaskannya dari pemantauan GPS.
SuaraJogja.id - Kasus hukum warga Sleman, Hogi Minaya (43), tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku jambret istrinya tewas di Sleman akhirnya berujung damai pasca ramai diperbincangkan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dengan keluarga jambret, Senin (26/1/2026).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pun angkat bicara terkait kasus tersebut. Sultan menekankan pentingnya dialog dan pendekatan penyelesaian secara restoratif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pos bantuan hukum (posbantum) di tingkat kalurahan.
"Yang di level kalurahan itu saya berharap tim hukum [posbantum] di kelurahan-kelurahan bisa untuk ikut menengahi dialog persoalan itu ya, bagaimana penyelesaiannya ya nanti kita lihat bersama," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin Siang.
Sultan menyatakan, pihaknya juga sudah meminta Sekretaris Daerah (sekda) DIY untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) DIY guna mencarikan jalan keluar terbaik atas persoalan tersebut.
Menurut Sultan, komunikasi lintas lembaga menjadi penting. Apalagi pemerintah pusat sebelumnya telah meresmikan program bantuan hukum yang menyasar hingga tingkat desa dan kalurahan melalui posbantum.
"Saya sudah minta kepada Ibu Sekda untuk mencoba berkomunikasi dengan Kanwil Hukum. Beberapa waktu lalu Pak Menteri Hukum juga datang ke sini untuk meresmikan [pos] bantuan hukum," tandasnya.
Sri Sultan juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur di luar pengadilan, apabila memenuhi syarat dan disepakati para pihak.
Namun Sultan menegaskan dirinya tidak berada pada posisi untuk mencampuri proses hukum secara langsung.
Ia menyerahkan mekanisme teknis kepada tim yang berwenang, yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, pengacara, dan lembaga bantuan hukum.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
"Apakah persoalan ini bisa diselesaikan antar keluarga atau tetap di pengadilan, saya belum tahu. Kita amati saja. Saya minta mereka juga bisa menjadi bagian untuk menjembatani dialog," ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi dan keluarga penjambret. Dalam mediasi yang dilakukan secara online, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur persidangan dan saling memaafkan.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengungkapkan, kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua pihak memahami peristiwa yang telah terjadi. Keduanya juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," paparnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai itu, proses hukum terhadap Hogi memasuki tahap akhir. Status hukum yang melekat, termasuk kewajiban pemantauan menggunakan alat GPS, dinyatakan berakhir.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara