Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kamera dan lensa aksi pencurian di salah satu pusat perbelanjaan di Sleman, Kamis (29/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
- Polsek Depok Barat menangkap seorang ibu (NH) dari Jakarta Barat atas kasus pencurian di mal Yogyakarta.
- Pelaku melakukan curat di stan Fuji Film pada Sabtu (17/1/2026) dengan memanfaatkan minimnya keamanan etalase.
- NH dan anak 11 tahunnya merencanakan aksi; total kerugian korban mencapai Rp145 juta dan pelaku terancam hukuman tujuh tahun.
Total ada 10 barang bukti berupa kamera serta lensa yang berhasil disita. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp145 juta.
NH kini harus mendekam di Rutan Polsek Depok Barat dan terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
Sementara anak pelaku dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman