- KIKA mengecam keras teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, akibat surat terbuka kepada UNICEF mengenai kebijakan publik.
- KIKA menilai intimidasi yang meluas ke keluarga merupakan pelanggaran HAM serius dan upaya sistematis membungkam nalar kritis mahasiswa.
- KIKA mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror serta mendorong pimpinan kampus melindungi sivitas akademika.
SuaraJogja.id - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras rentetan aksi teror, intimidasi, hingga ancaman fisik dan digital yang menyasar Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
Diketahui serangan teror ini mencuat setelah Tiyo melayangkan surat terbuka bernada keras kepada Direktur Eksekutif UNICEF untuk menegur Presiden Prabowo Subianto yang dinilai gagal melindungi hak pendidikan warga negara.
Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana, menegaskan bahwa segala bentuk tekanan terhadap mahasiswa dan keluarganya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menilai tindakan tersebut adalah upaya sistematis untuk membungkam nalar kritis di lingkungan perguruan tinggi.
"Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman, baik fisik maupun digital, yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarganya sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan publik," tegas Rina, dikutip, Rabu (18/2/2026).
Disampaikan Rina bahwa kritik mahasiswa terhadap kebijakan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa.
Perguruan tinggi dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan masukan konstruktif. Demi kebijakan yang berpihak pada keadilan dan prinsip negara hukum.
KIKA menilai bahwa pola intimidasi yang kini merembet hingga ke anggota keluarga menunjukkan eskalasi ancaman yang sangat berbahaya. Praktik semacam ini dianggap menciptakan efek gentar yang dapat mematikan keberanian sivitas akademika dalam menyampaikan pandangan berbasis data.
"Teror yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, serta intimidasi yang merembet ke keluarganya setelah menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto, merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika," ungkapnya.
Menurut Rina, langkah mahasiswa yang melakukan analisis kebijakan nasional dan berkomunikasi dengan lembaga internasional seperti UNICEF adalah tindakan ilmiah yang sah.
Baca Juga: Awas! Perut Buncit Bukan Sekadar Gemuk, Pakar Gizi UGM Ungkap Bahaya Obesitas Sentral
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang merespons kritik ilmiah tersebut dengan sentimen personal dan tindakan yang tidak profesional.
Secara hukum, pihaknya mengingatkan bahwa kebebasan akademik telah dijamin dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ekspresi kritik yang berbasis nalar publik sepenuhnya berada dalam koridor perlindungan hukum nasional maupun internasional.
"Aktivitas mahasiswa menyampaikan kritik kebijakan, termasuk melalui pernyataan publik dan komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF yang dilakukan oleh kawan-kawan BEM UGM adalah bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis, bukan tindakan yang dapat dibalas dengan teror," ujarnya.
KIKA tak lupa merujuk pada Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021.
Ditekankan Rina, bahwa insan akademis harus bebas dari segala bentuk pembatasan dan pendisiplinan. Otoritas publik disebut memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati dan mengambil langkah nyata dalam melindungi kebebasan tersebut.
Sebagai bentuk sikap tegas, KIKA mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas para pelaku teror secara transparan dan akuntabel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Film Lokal Rasa Hollywood, 'Pelangi di Mars' Buktikan Mimpi Anak Bangsa
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
-
Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api