Budi Arista Romadhoni
Senin, 02 Maret 2026 | 16:45 WIB
Suasana sidang dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman pada Senin (2/3/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Persidangan dana hibah pariwisata Sleman 2020 mengungkap penyaluran dana bersifat relatif merata lintas partai politik.
  • Saksi dari paslon 02 menyatakan tidak ada laporan penyalahgunaan dana oleh paslon lain saat persidangan.
  • Relawan paslon 01 menjelaskan proses pengajuan proposal dana hibah pariwisata melalui Dinas Pariwisata Sleman.

SuaraJogja.id - Persidangan perkara dana hibah pariwisata kembali menghadirkan fakta penting terkait pola penyaluran bantuan menjelang Pilkada Sleman 2020.

Dua saksi dari latar belakang politik berbeda sama-sama menegaskan bahwa dana hibah tidak mengalir ke satu kubu saja, melainkan tersebar lintas partai dan wilayah.

Saksi dari tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 (Sri Muslimatun - Amin), Nur Cahyo Probo, menyatakan tidak pernah menerima laporan dari tim relawan dan tim sukses berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah oleh pasangan calon nomor urut 03 (Kustini -Danang Maharsa).

Ia juga menyebut bahwa kader partai pengusung paslon 02 ikut menerima dana hibah tersebut.

“Saksi tidak pernah menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa dana hibah pariwisata diselewengkan oleh pasangan calon nomor urut 03. Kader dari Partai Golkar maupun Partai NasDem juga menerima dana hibah pariwisata, sehingga penyaluran dana hibah pariwisata bersifat relatif merata," ucapnya pada lanjutan sidang Senin (2/3/2025)

Nur Cahyo menambahkan, dalam pembahasan internal tim pemenangan, isu dana hibah tidak menjadi prioritas strategi politik. Menurutnya, perhatian tim lebih difokuskan pada konsolidasi dan penguatan jaringan.

“Dana hibah tidak berpengaruh terhadap kekalahan pasangan calon nomor urut 02.”

Ia juga menegaskan bahwa penerima hibah berasal dari berbagai afiliasi politik, bukan hanya dari satu pasangan calon.

“Penyaluran dana hibah pariwisata berlangsung secara merata kepada konstituen dari berbagai partai politik, baik yang berafiliasi dengan pasangan calon nomor urut 01, 02, maupun 03.”

Baca Juga: Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Sementara itu, saksi lain, Wakhid Hudoyo yang merupakan relawan calon nomor urut 01 (Danang Wicaksana - Raden Agus) menerangkan proses pengajuan dana hibah dari tingkat desa wisata. Ia menyebut memperoleh informasi awal mengenai program dana hibah pariwisata dari rekan di kalurahan lain dan kemudian menyusun proposal bersama pengurus desa wisata setempat.

Setelah proposal dilengkapi dan ditandatangani pihak terkait, Wakhid menyatakan berkas tersebut diserahkan ke rumah calon wakil bupati dari pasangan calon nomor urut 01.

“Setelah proposal dinyatakan lengkap, saksi menyerahkan proposal tersebut ke kediaman Agus Khalid.”

Wakhid mengaku melihat banyak proposal lain yang dikumpulkan di lokasi tersebut.

“Ketika menyerahkan proposal di rumah Agus Khalid, saksi melihat terdapat beberapa proposal lain yang juga dikumpulkan di tempat tersebut.”

Menurut Wakhid, jumlah proposal yang terkumpul di lokasi tersebut lebih dari sepuluh berkas.

Load More