Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 07 Maret 2026 | 09:53 WIB
Ilustrasi penangkapan 2 pelaku penganiayaan di Bantul, Yogyakarta. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Polres Bantul mengungkap kasus penganiayaan fatal terhadap KYR (36) pada 25 Februari 2026 di Sedayu.
  • Dua pelaku, SS (eksekutor) dan FS (joki), yang berperan berbeda berhasil diamankan pada 5 Maret 2026.
  • Pengungkapan kasus ini didukung rekaman CCTV dan keterangan saksi, kini polisi mencari barang bukti pedang.

SuaraJogja.id - Jajaran Polres Bantul berhasil mengungkap sebuah kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang pria di wilayah Sedayu.

Kasus ini terungkap setelah kerja keras tim gabungan dari Polres Bantul, Polda DIY, dan Polsek Sedayu yang melakukan penyelidikan mendalam dengan menggunakan berbagai alat bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi. 

Dua pelaku yang sempat melarikan diri setelah aksi brutal tersebut akhirnya berhasil diamankan, dan kini mereka tengah mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berikut ini adalah lima fakta penting mengenai pengungkapan kasus ini yang harus Anda ketahui.

1. Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Tewasnya Korban

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 25 Februari 2026. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, dua orang pelaku dengan peran yang berbeda berhasil diamankan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, pada Kamis (5/3/2026). Pengejaran pelaku yang berhasil dilakukan menunjukkan kerja keras aparat kepolisian dalam memastikan keadilan bagi korban.

2. Dua Pelaku dengan Peran yang Berbeda Diamankan

Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku dengan peran yang berbeda. Pelaku utama berinisial SS (29), seorang buruh harian lepas, bertindak sebagai eksekutor yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Sedangkan pelaku kedua, FS (22), seorang mahasiswa, berperan sebagai pengendara sepeda motor yang berfungsi sebagai joki saat pelaku utama melakukan aksinya. Kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Kamis (5/3/2026) pagi setelah identitas mereka berhasil diidentifikasi.

Baca Juga: Lahan Pertanian Sleman Terus Menyusut, Pemkab Targetkan Batas Aman 10 Ribu Hektare

3. Pengungkapan Berhasil Berkat Penyidikan Mendalam

Penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan ini melibatkan berbagai pihak, seperti Tim Resmob Polres Bantul, Tim Opsnal Jatanras Polda DIY, dan Unit Reskrim Polsek Sedayu.

Rekaman CCTV dan interogasi terhadap saksi-saksi menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini. Setelah pelaku teridentifikasi, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya di daerah Sedayu, Bantul, pada pukul 04.00 WIB. “Kami cek dulu ya terkait laporan dan detail kejadiannya,” jelas Iptu Rita Hidayanto.

4. Kejadian Berdarah di Rumah Korban

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah korban KYR (36) yang berada di wilayah Kaliurang, Argomulyo, Sedayu. Istri korban, RP, terbangun dan mendapati suaminya tengah dianiaya dengan senjata tajam oleh pelaku yang mengenakan penutup muka dan helm.

Saksi berusaha menolong dengan menangkis serangan, namun tangannya terluka. Pelaku melarikan diri setelah menyerang korban yang akhirnya dinyatakan meninggal di tempat kejadian akibat luka parah.

Load More