Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 08 April 2026 | 16:20 WIB
Ilustrasi lemparan batu yang menyebabkan siswa SMP tewas di Sleman. (Antara)
Baca 10 detik
  • Pelajar SMK berinisial SW tewas akibat lemparan batu salah sasaran oleh pelaku RPF dan DIYK di Seyegan.
  • Insiden bermula saat pelaku menerima tantangan telepon dan melempar batu ke arah korban pada 25 Maret 2026.
  • Polsek Seyegan telah mengamankan kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman tujuh tahun.

Atas aksinya ini, pelaku dijerat Pasal 262 KUHP atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Load More