Ilustrasi Tawuran di Jogja (Suara.com)
Baca 10 detik
- Polisi mengungkap kasus penganiayaan acak oleh sekelompok remaja di Jalan Godean, Sleman, pada Minggu, 5 April 2026 dini hari.
- Korban DH mengalami luka bacok di bagian tangan, bahu, dan punggung setelah diserang rombongan pelaku menggunakan senjata tajam.
- Petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV dan menjerat mereka dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Jadi mungkin ada salah satu yang kelompok pickup kenal sama yang kelompok motor. Nah itu baru bergabung diajak muter-muter," ucap Sumantri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP dan Pasal 20 huruf C KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air